Dokter Tirta Tak Mau jadi Saksi Meringankan buat Jerinx SID

Dokter Tirta menganggap dirinya tak ada kaitannya dengan kasus Jerinx dan Adam Deni.

oleh Aditia Saputra diperbarui 21 Jan 2022, 09:30 WIB
Selebgram Dokter Tirta buka suara soal dua petugas cleaning service-nya ternyata lulusan S1. (Foto: Dok. Instagram @dr.tirta)

Liputan6.com, Jakarta Nama dokter Tirta disebut-sebut bakal menjadi saksi dalam kasus yang menimpa Jerinx Superman Is Dead. Jerinx kembali menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pengancaman Adam Deni.

Saat dimintai konfirmasinya, dr Tirta membantah dirinya bakal menjadi saksi. Dia juga menegaskan tak ada kaitannya dengan perseteruan Jerinx dengan Adam Deni.

"Ya emang nolak lah kan gak ada kaitannya. Ada orang gak ada izin," ucap Dokter Tirta saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

 


Kaget

Selebgram Dokter Tirta buka suara soal dua petugas cleaning service-nya ternyata lulusan S1. (Foto: Dok. Instagram @dr.tirta)

Dokter Tirta sendiri kaget saat mengetahui namanya tiba-tiba muncul di pemberitaan dan media sosial kalau diminta jadi saksi. Apalagi, dia sudah lama sekali tak pernah melakukan komunikasi dengan Jerinx.

"Terus setahun nggak pernah hubungin saya, gak pernah silaturahmi, gak pernah WA, tiba-tiba dicatut saya minta bantuan Dokter Tirta, lau sokap? Bantuin bisnis sepatu gak yang lu lakuin koar-koar endorsement Covid," katanya.

 

 


Ogah Tersangkut

Musisi I Gede Ari Aryastina alias Jerinx saat menjalani sidang kasus dugaan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan adalah Adam Deni dan Elsya Rosana. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Untuk kedepannya, Dokter Tirta meminta agar Jerinx jangan pernah lagi menyangkutpautkan dirinya dengan masalahnya dengan Dokter Tirta.

"Pokoknya apa yang lu lakuin sekarang tanggung jawab, sama buktikan salah apa enggak, jangan catut nama orang, saya sibuk urus pasien, urusin bisnis sepatu," pungkasnya.

 


Saksi Ahli Bahasa

Sebelumnya, sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Wahyu Wibowo.

Dalam persidangan, Wahyu Wibowo mengatakan bahwa dalam kasus ini, ancaman tidak hanya berupa tindakan kekerasan. Akan tetapi juga hal tersebut bisa datang dari tutur kata yang disampaikan.

"Dalam konteks ini ancaman, ancaman itu bisa menjadi membuat orang lain geram, marah, bereaksi. Pada saat diucapkan ancaman, akibatnya ada bisa tersinggung marah," kata Wahyu Wibowo di saat bersaksi dalam sidang kasus Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya