Liputan6.com, Manado - Kasus cabul terhadap gadis belia kembali terjadi di Kabupaten Bolmong Selatan, Sulut. Kali ini dilakukan oleh seorang pemuda berinisial SDL (19), warga Tobayagan Dusun 1, Pinolosian Tengah, Bolmong Selatan, Sulut yang sudah ditahan Polres Bolmong Selatan. Korbannya adalah gadis berusia 11 tahun.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pencabulan terjadi pada Sabtu (8/1/2022), sekitar pukul 02.00 Wita. Lokasinya di rumah korban, Tobayagan Dusun 1, Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolmong Selatan.
Baca Juga
Advertisement
"Pelaku memegang bagian tubuh korban saat sedang tidur di kamarnya. Korban terbangun lalu berteriak meminta tolong kepada keluarganya, seketika itu juga pelaku melarikan diri," ujarnya, Kamis (20/1/2022), di Mapolda Sulut.
Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Bolmong Selatan. Kemudian, pada 15 Januari 2022 SDL dipanggil Penyidik Polres Bolmong Selatan sebagai saksi, dan 2 hari kemudian diperiksa.
"Selanjutnya pada 18 Januari 2022, SDL ditetapkan sebagai tersangka, lalu dilakukan pemeriksaan, setelah itu langsung ditahan," kata Abast.
Saat ini, SDL ditahan di Mapolres Bolmong Selatan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.