Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Itong Isnaeni Hidayat dari jabatan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Diketahui, Itong telah dijadikan tersangka dugaan penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga
Advertisement
Selain Itong, MA juga memberhentikan sementara Hamdan sebagai panitera pengganti pada PN Surabaya.
"Bahwa oleh karena oknum jakim dan panitera pengganti yang menjadi objek OTT hari ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, maka hari ini juga yang bersangkutan berhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti," ujar Plt Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA Dwiarso Budi Santiarto di Gedung KPK, Kamis (20/1/2022).
Dia mengatakan, dengan OTT yang digelar KPK di PN Surabaya, pihaknya akan menerjunkan tim untuk memeriksa ketua dan panitera PN Surabaya.
"Bahwa MA terus mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga independensi kekuasaan kehakiman dan mengawal terwujudnya badan peradilan yang agung, yang bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Dwiarso.
Jadi Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.
Selain Itong, lembaga antirasuah itu juga menjerat dua tersangka lain, yakni panitera pengganti PN Surabaya Hamdan serta Hendro Kasino selaku pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).
"KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (20/1/2022).
Mereka bertiga dijerat usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK pada Rabu, 19 Januari 2022.
Kasus ini bermula saat Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP. Permohonan ini disidangkan oleh Itong selaku hakim tunggal. Demi permohonannya dikabulkan, Hendro menjanjikan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada Itong.
"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan PN sampai tingkat putusan Mahkamah Agung (MA)," kata Nawawi.
Dia mengatakan, sebagai langkah awal realisasi komitmen fee tersebut, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim memutus sesuai keinginan Hendro. Putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.
Hamdan menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada Itong yang kemudian bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang.
"Pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh HK (Hendro) kepada HD (Hamdan) sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi IIH (Itong)," kata Nawawi.
Advertisement