Liputan6.com, Pasuruan - FE, seorang ustaz di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur ditangkap polisi usai dilaporkan mencabuli dua muridnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Pelaku kini telah meringkuk di balik jeruji besi usai ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan bahwa aksi bejad Fe terungkap setelah korbannya mengadu kepada orangtua mereka. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan.
Baca Juga
Advertisement
"Aksi dugaan pencabulan pelaku terjadi awal Januari 2022, pelaku sudah kami tahan," kata Adhi, Kamis (20/1/2022).
Adhi menuturkan baahwa modus operandi yang pelaku gunakan adalah meminta tolong kepada korbannya untuk memijat dirinya. Para korban yang dimintai tolong memijat kaki pelaku saat itu sedang menunggu antrian untuk mengaji.
"Pelaku ini minta dipijat kakinya sementara korban menunggu giliran untuk mengaji. Pada saat memijat itulah dugaan tindak asusila itu terjadi" terang Adhi.
Adhi pun menyebutkan bahwa usai menerima laporan dari orangtua korban, pihaknya kemudian menangkap FE pada 7 Januari 2022. Saat itu FE ditangkap tanpa perlawanan.
"Korbannya lebih dari satu, masih kita selidiki lebih jauh lagi," dia memungkasi.
Simak juga video pilihan berikut ini: