Liputan6.com, Yogyakarta - Sebuah karcis parkir dengan biaya Rp 350 ribu viral di media sosial. Dugaan pungli atau pungutan liar ini terjadi di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Posting-an tersebut pun viral dan pertama kali diunggah oleh akun Facebook Kasri StoneDakon. Viralnya hal ini membuat Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi geram dan meminta pelaku ditindak tegas.
Advertisement
Awalnya wanita pemilik akun Facebook tersebut tengah berwisata dengan rombongannya di kawasan Malioboro. Mereka berniat belanja pakaian di kawasan tersebut.
Bus yang mereka tunggangi diparkir di belakang Hotel Premium Zuri. Siapa sangka parkir bus di sana mencapai Rp350 ribu.
"Kalau enggak salah sebesar itu, yaitu 350.000 sekitar 2 jam setengah. Kami datang jam 9 malam dan pulang jam 10.30 malam," tulisnya.
"Karena itu destinasi kami terakhir ke wisata Yogja, cuma mau beli oleh-oleh daster. Maksud saya supaya citra wisata di Malioboro enggak tercoreng oleh segelintir orang saja," tulisnya lagi.
Pemilik akun juga mengunggah potret karcis parkir bus rombongannya. Memang tertulis Rp350 ribu dengan rincian parkir satu unit bus, kamar mandi sopir dan kernet, air cuci bus, dan kebersihan.
Meski di karcis parkir mendapatkan layanan banyak, kenyataannya berbanding terbalik. Tak ada kegiatan cuci bus di sana, ke toilet pun mereka tetap membayar Rp2 ribu.
"Di kuitansi ada biaya lain-lain, cuci bis dan kebersihan. Dan kami tahu tidak ada kegiatan cuci bus di situ. Kami numpang salat dan toilet. Itu pun ada kotak di depannya. Kami pun bayar seperti toilet umum di Indonesia. Sebesar 2.000," tulisnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Wawali Geram
Atas hal ini, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi geram dan menyebut jika tarif parkir tersebut sudah masuk kategori pungli. Heroe pun meminta kepada Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta untuk melaporkan temuan ini ke polisi.
"Saya minta Dishub untuk melaporkan ke polisi. Kalau perlu masuk kasus pungli karena sudah di luar tatanan Pemkot Yogyakarta," tegas Heroe yang dikutip dari Merdeka.com Kamis (20/1).
"Dia (pengelola parkir yang meminta tarif Rp 350 ribu) mengambil terlalu banyak (keuntungan). Itu masuk kategori pungli. Saya minta itu nanti diproses sebagai pungli," imbuh Heroe.
Heroe memastikan pihak Pemkot Yogyakarta tak akan mentoleransi perilaku yang masuk ke kategori pungli ini. Heroe juga meminta kepada Dishub untuk mengecek ke lokasi apakah lokasi parkir tersebut adalah parkir resmi atau bukan.
"Tidak ada lagi kata toleransi. Saya kira harus diproses hukum kalau benar terbukti. Saya harap kasus ini tidak terulang lagi," tegas Heroe.
"Saya minta Dishub cek lokasi parkir dan kebenarannya. Apakah itu lokasi parkir resmi atau tidak resmi. Kalau resmi itu sudah melebihi tarif. Kalau tidak resmi tambah-tambah lagi kesalahan yang dilanggar," tutup Heroe.
Sumber: Otosia.com
Advertisement