6.220 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Begini Tata Cara Lapornya

Nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 4,1 triliun, melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau Tax Amnesty Jilid II.

oleh Tira Santia diperbarui 21 Jan 2022, 08:30 WIB
Sebuah banner terpasang di depan pintu masuk kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mendekati hari akhir periode pertama, Kantor Pajak membuka pendaftaran pada akhir pekan khusus melayani calon peserta tax amnesty. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 20 Januari 2021 nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 4,1 triliun, melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.

Dikutip dari Pajak.go.id, Jumat (21/1/2022), jumlah tersebut berasal dari 6.220 wajib pajak yang melaporkan dengan 6.759 surat keterangan.

Lebih detailnya, untuk deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp 3,3 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 533,69 miliar.

Dari total tersebut, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 301,4 miliar. Sedangkan untuk jumlah PPh yang dikumpulkan mencapai Rp 467,97 miliar.

Penting diketahui, terdapat dua Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS. Pertama adalah Wajib Pajak peserta Tax Amnesty. Kedua Wajib Pajak Orang Pribadi.

Waktu pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Cara Lapor

Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Anda bisa melakukan pelaporan PPS secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu, dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Berikut tata cara menggunakan aplikasi PPS:

1. Log in ke situs djponline.pajak.go.id, lalu isikan NPWP, password, dan kode keamanan yang terdapat di halaman log in.

2. Pilih menu “Buat Laporan” untuk membuat laporan. Pada laporan ini pilih laporan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

3. Pilih metode pengiriman token untuk membuka dan mengisi formulir SPPH

4. Anda dapat pindah ke menu “Unduh Viewer” untuk mengisi form PPS

5. Setelah berhasil, silahkan buka formulir SPPH yang telah terunduh dengan menggunakan Adobe acrobat.

6. Pada halaman pertama Anda diminta untuk mengisi rincian harta bersih dan daftar utang. Untuk tahun perolehan harta apabila Anda memilih kebijakan I maka tahun perolehan diisi dari tahun 1985 sampai 2015. Untuk kebijakan II diisi dari tahun 2016 sampai tahun 2020.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengakses laman pajak.go.id agar mendapatkan informasi lebih rinci terkait tata cara mengakses aplikasi PPS.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya