Kepala BNN Sebut Pengguna Narkoba Berulang Perlu Dipidanakan

Kepala BNN menyebut, kasus narkoba adalah victimless crime, artinya pengguna adalah pelaku sekaligus korban.

oleh Yopi Makdori diperbarui 21 Jan 2022, 08:31 WIB
Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose (kedua kiri) saat akan mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Raker membahas evaluasi kinerja pencegahan dan pemberantasan narkotika tahun 2021 dengan Pagu anggaran Rp1,6 triliun. (Liputan6 com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose menyatakan, bahwa perlu mempidanakan pelaku penyalahgunaan narkoba jika dilakukan secara berulang-ulang.

"Kita harus ingat juga namanya narkotika itu victimless crime, dia lah pelakunya, dia juga lah korbannya. Sehingga kita harus atur, sehingga tidak juga nantinya menjadi modus bahwa saya ini adalah pengguna, saya harus direhabilitasi. Tapi kalau pengguna berulang-ulang ada juga yang harus kita pidanakan," ujar Petrus dalam Raker bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Jumat (20/1/2022).

Pemidanaan terhadap penyalahguna narkoba, menurut Kepala BNN, berhubungan dengan rezim hukum yang ada di Tanah Air. Menurutnya bukan hanya Indonesia, di negara-negara lain pun mengalami dilema apakah rezim hukumnya mempidanakan mereka yang menyalahgunakan zat haram tersebut atau direhabilitasi.

"Ini memang dilema, dan ini memang terjadi di seluruh dunia di berkaitan dengan victimless, dia korban, dia juga pelakunya. Dia pelaku, dia juga korbannya," ujar dia.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengungkap sisi positif pemenjaraan terhadap penyalahguna narkoba. Hal ini kontras dengan pendapat sejumlah kalangan yang mendukung penghentian kriminalisasi terhadap pengguna narkoba.

Politikus PPP itu menilai bahwa tanpa adanya pidana pemenjaraan terhadap mereka yang menyalahgunakan narkoba, maka akan ada pihak yang sengaja menyalahgunakan penggunaan barang haram itu demi mendapat popularitas.

"Saya melihat sisi positifnya juga, nanti ada publik figur yang kemudian karena penyalahguna, dia bolak-balik saja, kemudian terkenal dan direhabilitasi. Saya kira itu perlu menjadi pemikiran kita bersama," ujar Arsul dalam Raker Komisi III DPR RI bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/1/2022).


Tanggapi Vonis Penjara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Terdakwa kasus narkoba Nia Ramadhani (kedua kiri) dan Ardi Bakrie (kiri) saat menjalani sidang putusan di PN Jakarta, Selasa (11/1/2022). Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto divonis satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Arsul sekaligus merespons vonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta (PN) Jakarta Pusat terhadap pasangan artis, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pada Selasa, 11 Januari 2022 lalu.

Menurut Arsul, ada nuansa baru yang digunakan hakim dalam mengadili kasus penyalahgunaan narkoba. Di mana majelis hakim tidak serta merta melihat kedua terdakwa sebagai penyalahguna narkoba.

"Tetapi majelis hakim melihat latar belakang, fakta-fakta menyertai penyalahgunaan sehingga orang itu terjerembap di dalam narkoba. Intinya dibedakan antara pengguna yang memang betul-betul menyalahgunakan dengan kesadaran, dengan penyalahguna yang terjerembap, ditipu, diperdayakan dan lain sebagainya," ujar dia.

Kasus ini, kata Arsul, akan menjadi catatan dalam pembahasan dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang masuk Prolegnas 2022.

"Ini akan menjadi bahan perdebatan, pemikiran kita bersama apakah kita akan menggeser politik hukum kita terkait dengan pemahaman atas penyalahguna narkoba, seperti SS yang ada sekarang, seperti yang tampak dalam Peraturan Bersama Ketua MA, Menkumham, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNN tahun 2014," ujar dia.

"Atau kita akan menggeser seperti mengikuti arah yang ada di dalam pertimbangan hakim PN Jakarta Pusat itu," lanjut Arsul.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya