Awasi Masalah Perdata dan Tata Usaha Negara, AP II Didampingi Kejari Tangerang

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang lakukan penandatangan nota kesepahaman atau MoU dengan PT Angkasa Pura II (AP II).

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 21 Jan 2022, 10:00 WIB
Aktivitas penumpang di terminal keberangkatan 1A Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu (28/3/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) akan membatasi kegiatan di Terminal 1 dan 2 Bandara Soetta mulai 1 April 2020 terkait meluasnya kasus virus Corona. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang lakukan penandatangan nota kesepahaman atau MoU dengan PT Angkasa Pura II (AP II). MoU ini terkait Perjanjian Kerja sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Polanda, didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Dicky Yunandar Siregar, SH serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Sementara, dari PT Angkasa Pura II diwakili oleh Agus Haryadi, selaku Excecutive General Manager PT Angkasa Pura II.

Kajari Kota Tangerang Erich Polanda mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini sebagai bentuk realisasi kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Hal ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Jadi, penandatanganan MoU ini sebagai bentuk payung hukum sekaligus titik awal untuk Angkasa Pura II dapat didampingi oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, dalam penyelesaian permasalahan di bidang keperdataan dan Tata Usaha Negara," tutur Erich, Jumat (21/1/2022).

Selain itu, lanjut Erich, dalam pendampingan hukum yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Tangerang nantinya dapat meminimalisir peluang adanya perbuatan melawan hukum di lingkungan Angkasa Pura II.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Litigasi dan Non-Litigasi

PT Angkasa Pura II (Persero) mulai 24 Oktober 2021 memberlakukan ketentuan atau syarat baru naik pesawat bagi penumpang pesawat rute domestik. Dok AP II

Kajari juga menjelaskan, inti dari isi Nota Kesepahaman tersebut adalah kesediaan untuk saling menjalin kerja sama dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu. Khususnya terkait dengan dukungan pelaksanaan beberapa tugas yang berimplikasi pada penegakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, ataupun tugas lainnya yang dianggap perlu dukungan dengan memberikan pertimbangan hukum.

"Kemudian koordinasi terkait dengan penerapan hukum, serta hal lain yang dianggap perlu untuk dilakukan kerja sama, sesuai dengan koridor kewenangan yang sudah digariskan oleh undang-undang," jelas Kajari.

Diharapkan kerja sama ini dapat bermanfaat dalam membantu dan mendukung program kerja dari Angkasa Pura II untuk mencapai target kinerja yang lebih optimal dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.

Segala permasalahan hukum yang mungkin terjadi, baik yang bersifat Litigasi maupun Non Litigasi melalui Surat Kuasa Khusus atau SKK guna memperoleh bantuan hukum ataupun tindakan hukum lain, bisa terselesaikan dengan baik sebagaimana yang diharapkan kedua belah pihak baik Angkasa Pura II maupun Kejaksaan Negeri Kota. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya