Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan ketentuan syarat pasien positif Omicron dapat menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.
Pada surat edaran terbaru yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tertanggal 17 Januari 2022, ketentuan pasien Omicron diperbolehkan isoman di rumah harus memenuhi 2 syarat, yakni syarat klinis dan perilaku serta kondisi rumah dan pendukung lainnya.
Baca Juga
Advertisement
Sebagaimana surat edaran yang diperoleh Health Liputan6.com, Jumat (21/1/2022), berikut ini syarat pasien kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Syarat klinis dan perilaku
- usia < 45 tahun
- tidak memiliki komorbid
- dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
- berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar
Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya
- dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
- ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghunirumah lainnya
- dapat mengakses pulse oksimeter
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Kriteria Pasien Isolasi Mandiri Sembuh
Dalam surat edaran terbaru, ada ketentuan kriteria pasien isolasi mandiri maupun terpusat sembuh. Rinciannya, sebagai berikut:
1) Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2) Pada kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 (sepuluh) hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 (tiga belas) hari.
Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke 10 (sepuluh), maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 (tiga) hari.
3) Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAATtermasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
4) Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaat RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh pada huruf b angka 2) di atas.
Advertisement