Liputan6.com, Jakarta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah mengantongi nama yang akan menempati posisi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad). Sosok tersebut rencananya diumumkan malam ini.
Advertisement
"Mudah-mudahan nanti malam. Paling lambat weekend ini," tutur Andika di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (21/1/2022).
Andika masih enggan menyebutkan siapa sosok yang akan menjabat sebagai Pangkostrad. Dia hanya memastikan nama tersebut sudah ada dan siap diumumkan ke publik.
"Sudah," kata Andika.
Posisi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) sudah dua bulan kosong sejak Jenderal TNI Dudung Abdurachman, diangkat menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada 17 Nopember 2021.
Presiden Jokowi mengaku sudah menyetujui nama Pangkostrad baru. "Namanya sudah ada, silakan tanya ke Panglima TNI," kata Jokowi dalam acara Pertemuan Presiden dengan Pemimpin Redaksi Media Nasional di Istana Negara, Rabu (19/1/2022).
Jokowi menolak menyebut nama Pangkostrad baru itu karena akan diumumkan langsung oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Menantu Menko Marves Luhut Pandjaitan
Sebelumnya ada beberapa jenderal bintang dua yang menjadi pembicaraan di publik setelah Panglima TNI memberikan bocoran Pangkostrad akan diisi oleh Mayor Jenderal (Mayjen).
Nama-nama yang muncul mulai dari Pangdam III/Siliwangi Mayjen Agus Subiyanto, Pangdam XI/Udayana Mayjen Maruli Simanjuntak, Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen I Nyoman Cantiasa hingga Pangdam Mulawarman Mayjen Teguh Pujo Rumekso.
Mengenai pejabat kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 menurut Jokowi akan diisi oleh eselon 1 untuk tingkat gubernur, dan pejabat provinsi untuk kabupaten atau walikota.
Ditanya apakah akan ada orang militer seperti Polri dan TNI yang menjabat kepala daerah di masa transisi itu, Jokowi menjawab harus sesuai aturan.
"Menurut UU itu gubernur itu harus eselon 1. Kalau bupati atau walikota pejabat di provinsi tapi bisa juga dari pusat. Kalau pun ada Tentara atau polisi mereka sudah ada di jabatan sipil dan harus menjabat eselon 1, aturannya seperti itu," jelas Jokowi.
Advertisement