KKP Catat Perairan Aceh Rawan Pengeboman Ikan

KKP melibatkan masyarakat melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) dalam upaya pemberantasan pengeboman ikan,

oleh Tira Santia diperbarui 21 Jan 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi Bom Ikan (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong peran aktif masyarakat dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

Pelibatan masyarakat melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) tersebut termasuk dalam upaya pemberantasan pengeboman ikan, yang masih marak di wilayah perairan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.

“Dalam catatan kami, wilayah perairan Simeulue ini masih cukup rawan praktik pengeboman ikan, dan tentu dengan pelibatan masyarakat melalui Kelompok Masyarakat Pengawas ini, kami berharap akan semakin memperkuat upaya penanganannya,” kata Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, dikutip dari laman kkp.go.id, Jumat (21/1/2022).

Adin menjelaskan, peran POKMASWAS ini sangat penting sebagai salah satu bagian dari pengawasan terintegrasi yang dikembangkan oleh KKP. Selain menjadi mata dan telinga dalam pelaksanaan pengawasan, POKMASWAS ini juga diharapkan mampu menjadi duta dan penyampai pesan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

“Ini salah satu pendekatan pengawasan partisipatif yang saat ini kami terus dorong, sesuai dengan amanat Undang-Undang Perikanan,” jelas Adin.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Ikan yang Dilindungi

Sebuah kapal kayu melakukan pengeboman ikan di pantai selatan pulau Flores , khususnya di wilayah desa Sikka, kecamatan Lela, kabupaten Sikka. (Liputan6.com/ Dionisius Wilibardus)

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf, menyampaikan pentingnya anggota POKMASWAS untuk memiliki pemahaman yang baik tentang pengawasan terhadap jenis ikan yang dilindungi, kawasan konservasi perairan, praktik-praktik penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) serta batasan kewenangan dalam upaya membantu pelaksanaan pengawasan.

“Melalui bimbingan teknis ini, kami mengharapkan agar POKMASWAS memperoleh pemahaman yang cukup tentang hal-hal tersebut,” ujar Halid.

Untuk diketahui, dalam upaya memperkuat peran POKMASWAS di wilayah Simeulue, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP melaksanakan bimbingan teknis kepada 250 anggota POKMASWAS pada Rabu (19/1/2022) lalu.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh non governmental organization (NGO), aparat penegak hukum terkait dan Pemerintah Daerah setempat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya