Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, memastikan pemerintah akan menghapus status tenaga honorer pada 2023 mendatang. Ketentuan ini sudah ditetapkan pada peraturan pemerintah (PP) yang diterbitkan sebelumnya.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, kebijakan tersebut tidak tepat dilakukan dalam waktu dekat. Selain itu, juga akan menimbulkan masalah jangka panjang. Sebab tidak ada solusi yang ditawarkan Pemerintah terkait nasib honorer kedepannya
Advertisement
“Saya kira kebijakan yang tidak tepat dan ironi. Menurut saya kebijakan ini sekedar kebijakan tanpa solusi, saya anggap sebagai langkah yang jangka panjangnya akan menimbulkan masalah baru sehingga pelayanan publik tidak tertangani,” kata Trubus kepada Liputan6.com, Jumat (21/1/2022).
Menurutnya, tenaga honorer itu sangat dibutuhkan pada sektor-sektor tertentu bagi lembaga-lembaga swasta yang memiliki keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM).
Lebih lanjut, jika Pemerintah mengganti honorer dengan PPPK maka tenaga kerja honorer di sektor swasta akan kehilangan tenaga kerjanya. Misalnya untuk sektor pendidikan swasta, banyak guru honorer yang telah dididik menjadi profesional oleh pihak lembaga swasta.
Namun, dengan adanya kebijakan Pemerintah tersebut. Membuat sektor swasta kehilangan tenaga kerja honorernya. Sebab, jika menjadi PPPK harus mengikuti peraturan ASN yakni bersedia ditugaskan di daerah mana saja.
“Kalau diganti PPPK semua yang kerja di sektor swasta jadi hilang, misalnya untuk sektor pendidikan banyak pendidikan yang dilaksanakan oleh sektor swasta dan banyak pendidik honorer. Kalau mereka menjadi PPPK maka sekolah-sekolah swasta seperti Muhammadiyah akan kehilangan tenaga didiknya,” jelasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Solusi
Solusinya, Pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja honorer. Oleh karena itu Pemerintah tidak boleh menghapus status tenaga honorer pada 2023 mendatang.
Seharusnya tenaga honorer diberikan insentif payung hukum dari Pemerintah agar mereka tetap menerima gaji berdasarkan UMP, sehingga mereka mendapatkan penghasilan.
“Keberadaan honorer sangat dibutuhkan, bukan membebani justru membantu dalam percepatan layanan publik,” pungkas Trubus.
Advertisement