Lokasi Ibu Kota Baru Terletak di Garis Patahan, Rawan Gempa?

Kementerian ESDM menemukan adanya beberapa garis patahan, yang kerap jadi penyebab bencana gempa bumi di sekitar lokasi ibu kota baru.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 21 Jan 2022, 15:10 WIB
Seorang siswa mencari lokasi calon ibu kota baru pada peta saat kegiatan belajar bertema wawasan Nusantara di SDN Menteng 02, Jakarta, Selasa (27/8/2019). Kegiatan belajar wawasan Nusantara itu memberitahukan lokasi pemindahan ibu kota RI dari Jakarta ke Kalimantan Timur.(merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eko Budi Lelono menyampaikan, pihaknya sudah dilibatkan dalam melakukan kajian kondisi geologi di proyek ibu kota negara atau ibu kota baru, Kalimantan Timur.

Badan Geologi Kementerian ESDM juga sudah lakukan kajian terkait beberapa hal pendukung IKN, semisal melakukan penelitian tanah dan dari sisi potensi air tanah.

Begitu juga dari sisi potensi kebencanaan, Eko mengatakan, Pulau Kalimantan relatif lebih stabil. Namun, Ia menemukan adanya beberapa garis patahan, yang kerap jadi penyebab bencana gempa bumi di sekitar lokasi ibu kota baru.

"Tapi kita catat ada beberapa patahan di sana. Ini perlu dilihat lagi, apakah di sana potensi mengganggu. Tapi tidak terlalu signifikan barangkali," kata Eko dalam sesi teleconference, Jumat (21/1/2022).

Kemudian dari sisi potensi sumber daya alam, Badan Geologi juga menemukan adanya sebaran cadangan energi dalam bentuk batu bara. Eko pun sudah memetakan, mana saja daerah dengan batu bara yang mudah terbakar, dan mana daerah yang aman.

"Ini sudah kita petakan. Rekomendasi dari batu bara ini sudah diberikan ke Bappenas. Ini jadi pertimbangan tata kota ke depannya," sebut dia.

Dalam melakukan berbagai kajian tersebut, Badan Geologi Kementerian ESDM tidur dibantu oleh beberapa pihak lain. Secara umum, hasil penelitian tersebut juga sudah disampaikan ke Bappenas.

"Beberapa survey sudah detil, tapi ada beberapa yang perlu rincian lebih lanjut. Karena waktu disediakan tidak terlalu panjang," ujar Eko.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Percuma Jadi Spekulan Tanah di Lahan Ibu Kota Baru, Ini Alasannya

Sejumlah siswa mencari lokasi calon ibu kota baru pada peta saat kegiatan belajar bertema wawasan Nusantara di SDN Menteng 02, Jakarta, Selasa (27/8/2019). Kegiatan belajar wawasan Nusantara itu memberitahukan lokasi pemindahan ibu kota RI dari Jakarta ke Kalimantan Timur.(merdeka.com/Imam Buhori)

Pemerintah bakal mulai membangun ibu kota baru di Kalimantan Timur tahun ini. Hal ini lantaran Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) sudah disahkan di Paripurna DPR RI.

Mengenai pembanguna ibu kota baru ini, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor menegaskan areal lahan lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tanah negara (tanah hutan produksi), sehingga tidak ada praktik jual beli tanah di lokasi IKN tersebut.

"Tapi kalau jual beli tanah di sekitar atau di luar lokasi pembangunan IKN mungkin saja ada, dan itu bagus. Artinya, masyarakat mendapatkan manfaat. Terkait harga tanah yang melonjak sampai 10 kali lipat, saya masih tidak percaya dan kemungkinan itu hanya isu dan permainan spekulan tanah," jelas Isran Noorseperti dikutip dari Antara, Jumat (21/1/2022).

Jika ada yang ingin berspekulasi di area lahan yang akan digunakan untuk pembangunan IKN, tentu akan sia-sia dan hanya menghabiskan energi. Akan tetapi jika ingin berspekulasi di luar lahan pembangunan IKN dipersilahkan.

"Setahu saya, tidak ada lahan masyarakat yang masuk area kawasan IKN. Itu semua lahan negara. Kalaupun ada lahan masyarakat yang mungkin masuk kawasan IKN, itu akan ditata kembali oleh pemerintah, supaya nanti pemukiman di sekitar ibu kota bisa lebih bagus," ujarnya.

Seiring dengan pembangunan ibu kota Nusantara, harga tanah tentunya menjadi pertimbangan para investor. Menurut Isran, tidak ada masalah antara investor dengan pihak pemilik lahan yang ada di luar kawasan IKN

"Tidak ada masalah, itu urusan lain, dan itu berlaku hukum pasar, supply dan demand. Jadi kalau pemilik lahan mau bermain dengan para investor, tidak masalah. Kan ada hitung-hitungannya," ujarnya.

Di areal lahan rencana pembangunan IKN, terutama di kawasan inti IKN merupakan lahan milik negara dalam bentuk hutan tanaman industri yang diminta kembali pemerintah sebagai rencana awal untuk pembangunan IKN.

"Untuk mencegah terjadinya spekulasi lahan, saya sudah mengeluarkan Pergub untuk melarang adanya transaksi jual beli areal lahan yang ada di sekitar IKN. Itu sebagai upaya untuk menghindari dan mengantisipasi agar tidak terjadi kerugian diantara masyarakat dalam hal jual beli lahan di sekitar IKN, dan semuanya itu sudah diatur dalam Pergub," papar Isran.

Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara Ade Candra Wijaya mengatakan bahwa tidak adanya lonjakan harga tanah sampai 10 kali lipat di lokasi IKN.

"Itu tidak ada, tapi yang namanya spekulan tanah bisa saja terjadi, namanya mencari keuntungan.Dan itu bisa terjadi di luar kawasan pembangunan IKN, tatapi kalau di dalam lahan IKN tidak ada," ungkapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya