Mantan Penyerang AC Milan dan Manchester City, Robinho Jadi Buronan Interpool

Robinho divonis bersalah atas kasus pemerkosaan yang menimpa seorang wanita Albania pada tahun 2013 lalu.

oleh Marco Tampubolon diperbarui 21 Jan 2022, 18:00 WIB
6. Robinho - Tak hanya di Santos, Robinho kerap melakukan Nutmeg di setiap pertandingan kala membela AC Milan. Namun semakin dimakan umur, Nutmeg mantan pemain Man City tersebut tak pernah terlihat lagi. (AFP/Olivier Morin)

Liputan6.com, Jakarta Mantan penyerang AC Milan dan Inter Milan, Robinho, tidak bisa mengelak lagi. Pria asal Brasil itu harus segera menjalani hukuman penjara 9 tahun akibat kasus pemerkosaan berkelompok.

Hukuman Robinho sudah inkrah setelah banding terakhir yang dilayangkan ditolak. Pengadilan Milan tetap menyatakan pria 37 tahun itu bersalah dan menguatkan hukuman yang dijatuhkan sebelumnya. 

Meski demikian, Robinho sendiri tengah berada di Brasil. Sementara Italia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Negeri Samba sehingga kesulitan untuk mendatangkannya. Pengadilan Italia pun kabarnya tengah menjajaki upaya agar Robinho menjalani hukuman tersebut di negaranya. 

Robinho juga bakal semakin sulit menghindar. Sebab, seperti dilansir dari Footbal Italia, interpool rencananya akan memasukkan namanya dalam daftar buronan sehingga begitu dia melangkah ke salah satu dari 195 negara yang memiliki perjanjian, dia bisa ditangkan dan diekstradisi ke Italia. 

Aksi bejat Robinho sebenarnya terjadi pada tahun 2013 lalu. Saat itu, dia masih berseragam AC Milan

 


Terlibat Pemerkosaan

Foto arsip yang diambil pada tanggal 28 September 2013 menunjukkan Robinho saat bertanding melawan Sampdoria di Liga Serie A Italia. Eks Striker AC Milan, Robinho dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun oleh pengadilan Italia. (AFP Photo/Olivier Morin)

Robinho merupakan satu dari sejumlah nama yang dituduh terlibat dalam pemerkosaan berkelompok terhadap wanita Albania berusia 23 tahun di salah satu kafe di Italia. Namun mantan pemain timnas Brasil itu sempat membantah dan mengklaim hubungan seksual didasari atas suka sama suka.

Pada tahun 2017, pengadilan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Robinho. Namun dia bersama kuasa hukumnya mengajukan banding. Dalam pembelaannya, Robinho melalui kuasa hukumnya menyatakan kalau hubungan seksual yang dilakukan dengan korban didasari suka sama suka.

Dia dan rekan-rekannya juga mengklaim korban yang berusia 23 tahun itu sebagai sosok peminum. Kesaksian ini belakangan justru menjadi bumerang karena dianggap telah mempermalukan korban. 

 


Banding 2 Kali Ditolak

Pada tahun 2020, pengadilan banding di Milan menguatkan putusan sebelumnya. Artinya, Robinho tetap dihukum 9 tahun penjara. Begitu juga dengan keputusan banding kedua yang dikeluarkan pengadilan Milan belum lama ini. Hakim juga menguatkan vonis sebelumnya.

Ricardo, teman Robinho juga menghadapi situasi yang sama. Sementara empat orang lainnya sudah lebih dulu meninggalkan Italia sebelum diadili dan dijatuhi hukuman. Robinho dan kuasa hukuman kembali mengajukan banding kedua, yang kemudian ditolak oleh pengadilan Milan, Italia. 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya