Kota Malang Perketat PPKM dan Hentikan PTM 100 Persen Imbas Kasus Covid-19 Naik

Pemda Kota Malang menilai kasus positif covid-19 yang memapar siswa di Kota Malang tersebut sudah dalam penanganan bersama pihak sekolah

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jan 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi COVID-19. Foto: (Ade Nasihudin/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Meningkatnya kasus covid-19 di Kota Malang membuat pemerintah setempat meminta masyarakat menguatkan PPKM skala mikro.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang mengajak masyarakat untuk mencermati adanya kenaikan kasus covid-19 dalam beberapa hari terakhir.

Menurut Kepala Dinkes Kota Malang Husnul Muarif, kasus tambahan berasal dari salah satu lembaga pendidikan di Kota Malang. Namun, kata dia, sejauh ini belum dipastikan virus tersebut bukan varian omicron.

"Dari hasil testing sudah masuk database total ada tujuh orang positif," ujar Husnul, Jumat (21/1/2022).

Menurut dia, kasus positif covid-19 yang memapar siswa di Kota Malang tersebut sudah dalam penanganan bersama pihak sekolah. Secara total, jumlah kasus covid-19 di Kota Malang meningkat menjadi 24 kasus per hari Rabu (19/1/2022).

Husnul mengaku sudah menindaklanjuti kasus tersebut dan memberi pelayanan maksimal kepada pasien. Sekolah, kata dia, menjadi salah satu lokasi isolasi covid-19 di Kota Malang.

"Proses tracing, serta testing lanjutan juga telah dilakukan terhadap siswa dan guru," kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini


PTM 100 Persen Dihentikan

Sementara itu, Pemkot Malang memberhentikan sementara waktu proses pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. Siswa kembali mengikuti proses pembelajaran secara daring.

Menruut dia, pihak sekolah bersama jajaran Pemkot Malang juga telah menyemprotkan cairan disinfektan secara menyeluruh di seluruh gedung dan lingkungan sekolah.

"Kami ingatkan untuk perketat protokol kesehatan," ujar dia.

Wali Kota Malang Sutiaji meminta seluruh jajaran kembali menggalakan pemberlakuan PPKM skala mikro. Selain itu, dia meminta masyarakat untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan.

Dia mengaku, kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 2 Covid-19 dan Penguatan Posko PPKM Mikro Tingkat RT/RW yang telah diterbitkan pada 18 Januari 2022.

“Kita belajar banyak, bagaimana meminimalisir penyebaran dengan menerapkan level mikro. Karena lebih efektif menekan kasus Covid-19. Bapak Presiden juga mengimbau kita tidak panik, namun wajib waspada. Pakai masker, hindari kerumunan dan, segera vaksin lengkap. Jaga imun dan psikis kita,” pesannya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya