Liputan6.com, Jakarta - Informasi seputar kecelakaan maut yang terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat (21/1/2022) pagi menyita perhatian pembaca Liputan6.com.
Tak hanya itu, informasi lain seperti pelat nomor dewa yang bakal ditindak tegas polisi juga menjadi sorotan pembaca.
Advertisement
Berikut ringkasan artikel otomotif terpopuler yang terangkum dalam top 3 berita hari ini:
1. Truk Kontainer Seruduk Mobil dan Motor di Balikpapan, Diduga Rem Blong
Kecelakaan maut terjadi di turunan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022). Insiden yang melibatkan truk kontainer ini menabrak sekitar 20 kendaraan roda empat dan roda dua.
Kejadiaan nahas ini, diduga karena truk mengalami rem blong. Akibat kejadian tersebut, dikabarkan memakan korban, dengan 5 orang meninggal dunia.
Selengkapnya baca di sini
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
2. Kecelakaan Maut Balikpapan, Sopir Truk Harus Pandai Teknik Pengereman
Kecelakaan maut yang melibatkan truk kontainer yang terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur, menyita perhatian banyak pihak.
Pasalnya, dalam rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Dinas Perhubungan setempat, terekam bagaimana truk besar itu menghantam barisan mobil dan motor yang tengah berhenti menunggu lampu merah.
Beberapa informasi yang beredar, hal tersebut dikarenakan sistem pengereman kendaraan tersebut blong sehingga tidak bisa berhenti dan langsung menghantam semua kendaraan yang ada di depannya.
Selengkapnya baca di sini
Advertisement
3. Pelat Nomor Dewa di Indonesia Bakal Ditindak Tegas, Ini Kriterianya
Pihak kepolisian tidak akan pandang bulu untuk menindak para pengguna pelat nomor dewa atau pelat RF di Jalan Raya. Bahkan, Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan tilang sebanyak 124 unit dengan pelat khusus ini, dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan.
"Paling banyak pelanggaran ganjil genap dan pelanggaran penggunaan bahu jalan serta pelanggaran penggunaan rotator dan sirine," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dalam keterangannya, ditulis Kamis (20/1/2022).
Sementara itu, perlu diketahui, kriteria pelat nomor dewa ini, antara lain mobil dengan nopol belakang RF yang merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. pelat ini dipakai untuk menggantikan mobil dinas berpelat merah.
Selengkapnya baca di sini
Infografis Ayo Jadikan 2022 Tahun Terakhir Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19
Advertisement