6.443 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Harta Terungkap Tembus Rp 4,7 Triliun

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut sudah ada 6.443 wajib pajak yang ikut dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jan 2022, 17:30 WIB
Sebuah banner terpasang di depan pintu masuk kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mendekati hari akhir periode pertama, Kantor Pajak membuka pendaftaran pada akhir pekan khusus melayani calon peserta tax amnesty. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyebut sudah ada 6.443 wajib pajak yang ikut dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Data tersebut terkumpul sampai jam 12.30 WIB pada Jumat 21 Januari 2022.

"Sampai 12.30 hari ini ada 6.443 wajib pajak yang sudah ikut," kata dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Malang, Jawa Timur, Jumat (21/1/2022).

Suryo mengatakan jumlah tersebut sudah ada Rp 4,7 triliun harta yang telah dideklarasikan. Sementara itu dari PPh Final jumlahnya mencapai Rp 500 triliun.

"Kalau dari PPh ini lebih dari setengah triliun," kata dia.

Suryo mengingatkan, pengumpulan pajak ini dilakukan bukan untuk kepentingan tertentu atau pemerintah. Melainkan demi kepentingan Indonesia yang saat ini masih terdampak pandemi Covid-19.

Untuk itu dia mengajak para wajib pajak prominen yang ada di Malang dan wilayah Jawa Timur lainnya mengikuti program ini.

"Saya tidak inget yang dulu-dulu tapi saya mau ke depan. Daripada belakang nanti kita berurusan, mumpung waktunya 6 bulan aja, silakan dimanfaatkan," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tentang Amnesty Pajak

Petugas menunjukan sosialiasi program tax amnesty di ITC Mangga Dua, Jakarta, Selasa (1/11). Dalam sosialisasi itu, Dirjen Pajak mengajak para pedagang dan pelaku UMKM untuk ikut serta program tax amnesty. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebagai informasi, program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Pemerintah memberikan keleluasaan WP untuk dapat mengakses aplikasi ini 24 jam sehari dan 7 hari dalam satu Minggu.

Pemerintah mengimbau bagi WP yang belum melaporkan baik itu harta yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 dalam SPT disarankan untuk mengikuti program ini. PPS hanya akan diselenggarakan dalam enam bulan yaitu 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Kementerian Keuangan melalui DJP selalu siap melayani WP yang ikut serta dengan berbagai kemudahan layanan, khususnya berbasis digital. DJP menyediakan saluran helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.

Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya juga dapat dimanfaatkan melalui live chat www.pajak.go.id, email informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak. Bagi WP yang ingin berkonsultasi secara langsung juga dapat datang ke helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya