Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Telekomunikasi Pakistan telah diminta untuk melarang lebih dari 1.600 situs crypto oleh Badan Investigasi Federal (FIA). Tindakan tersebut mengikuti rekomendasi larangan crypto lengkap oleh bank sentral, Bank Negara Pakistan (SBP).
Sementara itu, Menteri sains Pakistan mengatakan, pemerintah bermaksud untuk meregulasi soal crypto di negara tersebut.
Advertisement
Menurut laporan media lokal, Badan Investigasi Federal Pakistan (FIA) telah menulis surat kepada Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) meminta regulator telekomunikasi untuk memblokir akses ke lebih dari 1.600 situs perdagangan crypto.
Direktur FIA, Babur Bakht Qureshi pertama kali mengungkapkan niatnya untuk mendekati Otoritas Telekomunikasi tentang memblokir beberapa situs pada minggu lalu. Dia mengklaim cryptocurrency digunakan untuk pencucian uang.
Selain itu, Qureshi mengungkapkan bahwa daftar individu yang terlibat dalam perdagangan cryptocurrency sedang disiapkan.
"Orang-orang ini akan ditangkap ketika cryptocurrency dilarang di Pakistan," kata Qureshi, seperti dikutip dari Bitcoin.com, Sabtu (22/1/2022).
Qureshi mengatakan, tindakan akan diambil terhadap individu yang mempromosikan cryptocurrency di Pakistan.
"Orang-orang ini ada dalam radar badan tersebut dan segera tindakan akan diambil terhadap mereka," ujar dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pakistan Masih Evaluasi
Mengenai aturan pelarangan iklan cryptocurrency, jika Pakistan menetapkan peraturan tersebut, maka akan semakin banyak negara yang melarang soal itu. Sebelumnya, Inggris, Singapura, dan India telah lebih dulu membahas mengenai kebijakan tersebut.
Pakistan masih mengevaluasi apa yang harus dilakukan dengan crypto. Pemerintah Pakistan saat ini sedang mengevaluasi apakah akan melarang atau mengatur cryptocurrency.
Advertisement