Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi memperpanjang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Perpanjangan akan berlaku selama 60 hari mendatang, sehingga berakhir pada 21 Maret 2022.
Adapun perpanjangan tersebut dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur.
Advertisement
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyambut baik putusan tersebut. Dia menuturkan, waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi. Serta memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
"Perpanjangan ini juga sekaligus memberi kami waktu untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif,” kata Irfan dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (21/1/2022).
Selama 60 hari ke depan, seluruh pemangku kepentingan akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus untuk melengkapi berbagai aspek administratif dalam tahapan PKPU ini.
Termasuk melengkapi dokumen verifikasi serta menyelesaikan perhitungan hutang piutang agar Tim Pengurus dapat menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) sebagai dasar pemungutan suara.
"Secara paralel, Garuda juga mempersiapkan rencana perdamaian dan melanjutkan negosiasi dengan kreditur yang selama ini telah berlangsung. Dan berupaya melakukan finalisasi usulan rencana perdamaian tersebut dalam kerangka komersial yang selaras dengan kepentingan semua pihak,” imbuh Irfan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Komitmen Garuda Indonesia
Selama proses PKPU berlangsung, Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal.
Garuda Indonesia juga berkomitmen untuk terus berakselerasi dan mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui berbagai langkah optimalisasi layanan yang terus dijalankan di tengah proses PKPU yang saat ini masih terus berlangsung.
Advertisement