Ancaman Omicron, Dishub DKI Jakarta Pertahankan Sistem Ganjil Genap

Menurut Syafrin, sejak PPKM Level 3, skema ganjil genap tetap diterapkan di 13 ruas jalan Ibu Kota.

oleh Yopi Makdori diperbarui 21 Jan 2022, 18:28 WIB
Polisi menghentikan mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan akan tetap memberlakukan sistem ganjil genap (gage) pada sejumlah ruas jalan Ibu Kota di tengah ancaman Covid-19 varian Omicron dan meningkatnya level PPKM ke level 2.

Syafrin mengatakan, penerapan ganjil genap saat ini bukan dalam rangka memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum tetapi lebih kepada pengendalian mobilitas masyarakat.

"Jangan sampai pada titik-titik tertentu yang kami identifikasi itu potensi terjadi keramaian ini menjadi titik kerawanan baru apalagi sekarang ada Omicron sehingga untuk 13 ruas jalan ini tetap kami pertahankan untuk diterapkan," ujar di saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).

Menurut Syafrin, sejak PPKM Level 3, skema ganjil genap tetap diterapkan di 13 ruas jalan Ibu Kota. Begitu level 2 dan level 1, Dishub tetap mempertahankan pada 13 ruas jalan itu. Pada dasarnya, kata Syafrin tak ada hubungan langsung antara sistem gage dan level PPKM.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


13 Ruas Jalan Ganjil Genap

Kebijakan ganjil-genap berlaku di 13 ruas jalan pada Senin-Jumat. Setiap harinya ada dua periode waktu pemberlakuan gage, yakni pukul 06.00-10.00 serta 16.00-21.00 WIB.

Adapun 13 ruas tersebut antara lain:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya