Liputan6.com, Cilegon - Kecelakaan maut di turunan Simpang Muara Rapat, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), merenggut dua nyawa warga Kota Cilegon, Banten.
Korban bernama Jhon Efendi Harahap (38), warga Kecamatan Citangkil, dan Juni Dedi Ricardo Saragih, warga Gedong Dalem, Kecamatan Jombang.
Dalam kecelakaan maut yang terjadi Jumat pagi, 22 Januari 2022 sekitar pukul 06.15 WIB, menelan empat korban jiwa dan 14 orang luka-luka.
Baca Juga
Advertisement
"Yang kita datangi saat ini ialah Pak Juni Dedi Ricardo Saragih, jadi dibawa ke sini jenazahnya. Yang satu dibawa ke Medan, karena istrinya sedang hamil dan posisi sudah ada di Medan," kata Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Yusuf Dwi Atmodjo, Jumat (21/01/2021).
Yusuf yang sudah ke rumah duka menerangkan kalau kedua korban bekerja dan tinggal di tempat yang sama di Balikpapan. Jhon Efendi dan Juni Dedi saat tabrakan maut terjadi, sedang berboncengan. Keduanya sempat dibawa ke RS Kanujoso, Balikpapan, dan meninggal di rumah sakit.
Jhon dam Dedi baru bekerja 3 bulan di Balikpapan, bekerja di perusahaan swasta yang sedang membuat tangki pesanan Pertamina.
"Jadi ngekosnya bareng, sama-sama dari suku Medan. Informasinya juga satu sepeda motor, jadi barengan terus," terangnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Jadwal Kedatangan Jenazah
Yusuf menerangkan dia sudah berkomunikasi dengan perusahaan tempat korban bekerja, untuk melakukan pengawalan mobil jenazah agar cepat sampai di rumah duka.
Jenazah diperkirakan sampai di rumah duka, di Kota Cilegon, Banten, Jumat malam, 22 Januari 2022.
"Tadi jam 17.00 Wib sudah take off dari Kalimantan, kemungkinan jam 19.00 WIB sudah ada di Bandara Soeta, nanti langsung dibawa ke sini (rumah duka)," ujarnya.
Akibat peristiwa maut itu, sopir truk tronton ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh polisi. Sopir dikenakan Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan juncto Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman penjara 5 dan 6 tahun.
Advertisement