Fraksi NasDem Tagih Janji Presiden Alokasikan 5% Dana Desa bagi Operasional Kades

Ada banyak target yang diamanatkan oleh UU Desa dan peraturan tentang penggunaan dana desa.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jan 2022, 19:57 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad M Ali. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menerima aspirasi dari sejumlah kepala desa, Fraksi Partai NasDem DPR akan menindaklanjuti dan memperjuangkan pengalokasian dana desa sebesar 5% bagi kepentingan operasional kepala desa. Hal ini disampaikan Ketua Fraksi NasDem DPR Ahmad Ali karena sebelumnya pemerintah, dalam hal ini presiden dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) telah menjanjikannya.

“Fraksi NasDem mengingatkan kembali sekaligus menagih janji Presiden Jokowi dan Menteri Desa yang akan mengalokasikan 5% dana desa untuk operasional kepala desa,” ujar Ahmad Ali dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).

Dalam pandangannya, banyaknya tugas yang diemban oleh kepala desa untuk mengimplementasikan dana desa, menjadi alasan utama pentingnya pengalokasian dana operasional kepala desa. Hal ini juga yang sebenarnya sudah disadari oleh pemerintah ketika menjanjikan 5% alokasi dana desa untuk kebutuhan operasional kepala desa.

Ada banyak target yang diamanatkan oleh UU Desa dan peraturan tentang penggunaan dana desa, karena itu membutuhkan kepemimpinan yang bekerja efektif.

“Wajar dan memang harus kita perjuangkan aspirasi kepala desa ini. Lima persen dari alokasi dana desa untuk operasional kepala desa sangat wajar. Mereka butuh pembiayaan agar pergerakan efektif untuk mencapai target-target pembangunan desa,” terang Ali.

Dia menilai janji pemerintah melalui kementerian desa yang telah disampaikan perlu memperoleh dukungan politik guna segera mengeluarkan kebijakannya. Untuk itu pihaknya menegaskan akan mendukung secara politik apabila pemerintah melalui kementerian desa menetapkan alokasi 5% dana desa untuk kepentingan operasional kepala desa.

“Fraksi NasDem menyediakan diri untuk menjadi kepanjangan tangan aspirasi kepala desa. Kami siap memberi dukungan penuh kepada pemerintah untuk merealisasikan alokasi ini,” tandas Ali.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Suarakan Hal Ini

Dalam peraturan Mendes PDTT No. 7 Tahun 2021 untuk anggaran dana desa 2022, disampaikan 3 fokus prioritas dana desa yang perlu dilaporkan oleh kepala desa dari mulai pemulihan ekonomi hingga mitigasi bencana. Pada bagian akhir peraturan yang sama, diamanatkan bahwa pelapor penggunaan dana desa adalah kepala desa.

"Tuntutan bagi kepala desa begitu besar untuk pencapaian target dana desa. Dengan begitu luasnya sasaran yang harus dikawal oleh kepala desa, maka penting untuk memberi penopang bagi kerja mereka. Alokasi 5% ini setidaknya menjadi penyemangat sekaligus pengikat bagi kepala desa,” kata politisi asal Sulawesi Tengah itu.

Ali pun menegaskan aspirasi para kepala desa yang meminta alokasi 5% dana desa ini akan disuarakan Fraksi NasDem melalui mekanisme yang tersedia. Untuk itu dia berharap kepala-kepala desa juga secara bersama-sama terus menyuarakan hal ini.

“Fraksi NasDem akan bekerja dalam mekanisme politik yang tersedia dan ini harus juga didukung oleh gerakan di luar yang akseleratif dilakukan oleh kepala-kepala desa,” pungkas Ali.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya