Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta para Wajib Pajak (WP) untuk ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II yang sedang berlangsung sampai akhir Juni tahun ini. Dia tak ingin ada WP yang masih menyembunyikan harta atau aset dan terkena patroli Dirjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
"Jangan sampai terjadi ada harta yang belum dilaporkan itu ditemukan petugas pajak," kata Suahasil dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Malang, Jawa Timur, Jumat (21/1).
Advertisement
Suahasil mengatakan DJP saat ini memiliki akses untuk mengetahui aset setiap wajib pajak. Tidak hanya harta yang ada di dalam negeri, tetapi juga yang di luar negeri, termasuk rekening bank di luar Indonesia. Akses informasi tersebut bisa digunakan sebagai landasan pemungutan pajak.
"Jangan sampai suatu hari terima surat harta belum dilaporkan," kata dia.
Suahasil mengatakan WP yang terjaring patroli DJP, maka akan dikenakan banyak sanksi. Tak hanya dijerat undang-undang tentang pajak saja, tetapi bisa dikenakan UU tax amnesty dan aturan turunannya.
"Sanksi-sanksi yang akan dijerat bisa berlapis dengan UU tax amnesty dan PP kalau yang temukan DJP," kata dia.
Meski begitu, dia tidak mau masyarakat ikut Program Pengungkapan Sukarela karena takut kena sanksi. Dia ingin membangun kesadaran masyarakat untuk taat pajak. Salah satunya dengan melaporkan aset atau harta yang belum masuk dalam laporan pajak.
"Ikut PPS-nya saja, jadi tolong dimanfaatkan 6 bulan ini," kata dia mengakhiri.
Sebagai informasi, program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Pemerintah memberikan keleluasaan WP untuk dapat mengakses aplikasi ini 24 jam sehari dan 7 hari dalam satu Minggu.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Imbauan Pemerintah
Pemerintah mengimbau bagi WP yang belum melaporkan baik itu harta yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 dalam SPT disarankan untuk mengikuti program ini. PPS hanya akan diselenggarakan dalam enam bulan yaitu 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Kementerian Keuangan melalui DJP selalu siap melayani WP yang ikut serta dengan berbagai kemudahan layanan, khususnya berbasis digital. DJP menyediakan saluran helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.
Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya juga dapat dimanfaatkan melalui live chat www.pajak.go.id, email informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak. Bagi WP yang ingin berkonsultasi secara langsung juga dapat datang ke helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement