Liputan6.com, Palangkaraya - Entong (25) diciduk personel Satuan Reskrim Polres Kapuas setelah dilaporkan telah memperkosa anak di bawah umur yang tidak lain adik iparnya sendiri. Atas perbuatan bejat tersebut, pria dengan nama asli Rahman Irfansyah itu terancam 15 tahun bui.
“Perkosaan anak dibawah umur. Pelaku merupakan kakak ipar korban,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kristanto Situmeang, dihubungi dari Palangkaraya, Jumat (21/1/2022) malam.
Kristanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Hari Minggu, 16 Januari 2022, sekitar pukul 01.00 Wib, di Sei Teras Luar Desa Pematang Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas.
Baca Juga
Advertisement
Sebelum menyetubuhi adik iparnya yang masih berusia 16 tahun, Entong mendahului perbuatan jahatnya dengan mencekik leher korban dan mengeluarkan kata-kata ancaman. Setelah itu Ia kemudian melucuti pakaian lalu menyetubuhi adik iparnya.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ayah korban ke Polsek Kapuas Kuala pada 18 Januari 2022. Setelah mendapat laporan, kepolisian langsung bergerak untuk menangkap pelaku.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kristanto.
Saat ini Entong sudah meringkuk di tahanan Mapolres Kapuas sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.