Jangan Lakukan 3 Hal Ini Jika Tak Ingin Ditilang Polisi Saat Berkendara

Bagi pengemudi mobil atau pengendara motor yang takut ditilang oleh pihak berwajib, sebaiknya harus memperhatikan beberapa hal berikut ini selama perjalanan.

oleh Fahmi Rizki diperbarui 23 Jan 2022, 18:05 WIB
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroh

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pengemudi mobil atau pengendara motor yang takut ditindak tilang oleh polisi, sebaiknya harus memperhatikan tiga hal ini selama perjalanan.

Selain harus melengkapinya dengan STNK atau SIM yang masih berlaku, mereka juga harus taat terhadap marka jalan serta berpatokan pada Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Korlantas Polri, pelanggar lalu lintas didominasi oleh tiga perilaku yang kerap menjadi kebiasaan masyarakat.

Nah, agar tidak kena tilang oleh polisi, simak 3 hal yang tidak boleh dilakukan selama berkendara:

 


1. Menggunakan Strobo

Ingat, Lampu Strobo Bukan Buat Gaya-gayaan! (Ilustrasi: YouTube.com)

Jika mobil atau motor yang Anda gunakan tidak masuk dalam kategori prioritas, jangan menggunakan lampu strobo pada kendaraan.

Ini akan menacing reaksi petugas kepolisian untuk memberhentikan kendaraan Anda. Pasalnya, penggunaan lampu strobo sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas di mana pihak berwajib sudah membagi kendaraan apa saja yang bisa menggunakannya.

Dari beberapa penindakan tilang yang dilakukan, menurut catatan Korlantas Polri, penggunaan lampu strobo menjadi paling dominan yang kerap dilakukan pemilik kendaraan.

 


2. Menggunakan Bahu Jalan

Pemudik beristirahat sembari menyantap makanan untuk berbuka puasa di pinggir ruas jalan tol Cipali KM 187, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (30/5/2019). Sejumlah pemudik memilih menggunakan bahu jalan ruas tol untuk berbuka puasa karena penuhnya rest area. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Untuk kebiasaan yang satu ini memang kerap menjadi langganan pihak kepolisian menindak mobil yang menggunakan bahu jalan.

Padahal, bahu jalan tersebut difungsikan untuk kendaraan yang ingin berhenti dalam keadaan darurat. Hal ini pun kerap diinformasikan oleh petugas melalui plang informasi sepanjang jalan tol.

Saat petugas melihat mobil Anda menggunakan bahu jalan, sudah bisa dipastikan Anda akan mendapat surat cinta dari petugas lantaran hal tersebut sangat dilarang.

 


3. Menerobos Kawasan Ganjil-Genap

Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pembatasan pegerakan kendaran dengan ganjil genap itu akan kembali ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dengan berlakunya sistem ganjil-genap di DKI Jakarta, pihak kepolisian banyak yang berjaga-jaga di mulut jalan sambil memerhatikan pelat nomor kendaraan agar sesuai dengan sistem tersebut.

Jika pelat nomor kendaraan Anda genap, jangan sekali-kali berani menerobos pada tanggal ganjil. Karena kalau kedapatan seperti itu, Anda akan segera mendapatkan surat tilang dari pihak kepolisian.

Agar tidak kena tilang, Anda harus mencari jalan alternatif lain atau menunggu jam ganjil-genap tersebut selsai.


Infografis Daerah Penghasil Rempah di Indonesia

Infografis Daerah Penghasil Rempah di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya