Razia Panti Pijat, Satpol PP Tangsel Temukan Pria dan Terapis Tanpa Busana

Total ada 15 wanita terapis dan enam pria diduga pelanggan panti pijat plus-plus yang diamankan Satpol PP.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 22 Jan 2022, 20:55 WIB
Ilustrasi - Para pekerja tempat usaha pijat dan spa di Tangerang Selatan yang terbukti melakukan pelanggaran PSBB diamanakan petugas Satpol PP. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Pelanggan panti pijat plus-plus di kawasan Ruko Golden Boulevard, Serpong terjaring razia aparat Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat malam (21/1/2022). Saat razia terjadi, petugas mendapati seorang pria dan terapis dalam kondisi tanpa busana alias bugil. 

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan belasan terapis beserta pelanggannya. Selain itu, ditemukan juga banyak sekali alat kontrasepsi di panti pijat tersebut.

"Ada beberapa yang tak menggunakan busana, baik terapis atau pun pelanggannya. Kami menemukan beberapa alat kontrasepsi, ada yang bekas pakai atau pun yang belum digunakan," ungkap Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al-Fachry, Sabtu (22/1/2022).

Total ada 15 wanita terapis dan enam pria diduga pelanggan panti pijat plus-plus yang diamankan Satpol PP. Selanjutnya, belasan wanita terapis dan enam orang pelanggannya itu langsung digelandang petugas ke kantor Satpol PP Kota Tangsel.

Satpol PP Kota Tangsel juga menutup sementara panti pijat plus-plus tersebut. "Seluruhnya kita periksa di kantor, sampai saat ini masih proses pemeriksaan," katanya.


Razia Terkait PPKM di Kota Tangsel

Menurutnya, razia itu diberlakukan untuk memonitoring penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tangsel.

"Tempat spa massage ini harus ada rekomendasi atau izin dari Dinas Pariwisata. Namun saat pemeriksaan, dia tak bisa menunjukkan bukti. Lalu kita lakukan penggeledahan. Dan ditemukan pelayanan yang tak sesuai," ujar Muksin

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya