Ustaz Bejat di Aceh Tenggara Diduga Perkosa Santriwati Berkali-Kali

Polres Aceh Tenggara menangkap seorang pimpinan dayah atau pondok pesantren karena diduga memperkosa santri

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jan 2022, 17:24 WIB
Foto: Ilustrasi

Liputan6.com, Aceh Tenggara - Polres Aceh Tenggara menangkap seorang pimpinan dayah atau pondok pesantren karena diduga memperkosa santri atau anak didiknya yang masih di bawah umur.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy didampingi Kapolres Aceh Tenggara Bramanti Agus Suyono di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan pelaku berinisial SA (37).

"Dugaan pemerkosaan tersebut pertama kali terjadi pada Agustus 2021 dan terakhir pada 19 Januari 2022. Korban tidak berani melapor karena takut, apalagi pelaku merupakan pimpinan dayah," kata Kombes Pol Winardy, dikutip Antara.

Selain itu, kata perwira menengah Polri tersebut, korban juga merasa takut kepada orangtua dan saudaranya serta malu dengan teman-temannya.

Kombes Pol Winardy menjelaskan dugaan pemerkosaan dilakukan sebanyak lima kali.

Empat kali di kamar pelaku dan sekali di sebuah vila di Kabupaten Aceh Tenggara.

Modus dilakukan terduga pelaku menyuruh korban memijit dirinya. Terduga pelaku pemerkosaan santri seorang duda, kata Kombes Winardy.

"Pelaku diamankan di Polres Aceh Tenggara guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 34 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," pungkas Kombes Pol Winardy.

Saksikan Video Pilihan Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya