Liputan6.com, Cilacap - Warga Cilacap yang menjadi korban kecelakaan di Muara Rapak Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (21/1/2022) mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Setelah kecelakaan dan dilakukan verifikasi, diketahui Syairullah (61), warga Cilacap pada kecelakaan di Muara Rapak Balikpapan tersebut meninggal dunia dan ahli waris Setyo Rini Rahayu yang merupakan istri korban mendapatkan haknya yakni santunan dari Jasa Raharja.
Baca Juga
Advertisement
Verifikasi santunan dilakukan oleh tim Kantor Pelayanan Jasa Raharja Wangon dengan melakukan kunjungan kepada ahli waris korban yang beralamat di Jalan Cucut RT.2/RW.10, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap.
Santunan diserahkan Sabtu, 22 Januari 2022 kepada ahli waris korban jiwa kecelakaan Muara Rapak dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kecelakaan di Simpang Muara Rapak Kota Balikpapan
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Wangon Listman Andwi Angkawidjaya mengucapkan turut berduka cita kepada pihak keluarga.
"Hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan selalu proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat," kata Listman.
Kecelakaan di lampu merah Simpang Muara Rapak Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Hari Jumat, 21 Januari 2022 pukul 06.30 WITA tersebut diduga disebabkan karena rem blong.
Kecelakaan yang melibatkan 1 buah truk, 6 mobil, dan 14 sepeda motor tersebut mengakibatkan 5 orang meninggal dunia dan 22 orang luka-luka.
Advertisement