Liputan6.com, Jakarta Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi, dengan menangkap tiga orang pelaku berikut barang bukti 111,5 ton pupuk berbagai merek.
Terkait hal tersebut, Kementerian Pertanian mengucapkan terima kasih karena berhasil memberantas mafia pupuk bersubsidi.
Baca Juga
Advertisement
"Kami sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson beserta jajarannya yang telah bekerja keras mengungkap jaringan penyalahgunaan pupuk subsidi selama ini di Kabupaten Nganjuk," kata Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, Mohammad Hatta, dalam keterangannya kepada media, Sabtu (22/1/2022).
Menurut dia, ini terbukti menjadi salah satu jawaban atas masalah kelangkaan pupuk bersubsidi selama beberapa waktu terakhir.
"Sekali lagi kami ucapkan terima kasih dan sangat mendukung langkah pihak Kepolisian memberantas mafia pupuk subsidi. Semoga kedepannya tidak ada lagi yang berani melakukan penyalahgunaan pupuk subsidi," kata Hatta.
Kementerian Pertanian juga mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif mengawasi penyaluran pupuk subsidi agar tidak terjadi penyelewengan.
"Masyarakat pun dapat turut berpartisipasi mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar sampai ke petani yang membutuhkan," kata Hatta.
Awal Perkara
Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Nganjuk membongkar kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial R, HNP, dan L. Total barang bukti yang diamankan adalah 111,5 ton pupuk subsidi berbagai jenis.
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di Nganjuk. Pihaknya pun membentuk timsus terkait hal ini.
Jeckson menjelaskan para tersangka melakukan penyalahgunaan dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).
"Awalnya pada 6 Januari 2022 kami mengamankan satu tersangka inisial R (51 tahun) pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Tanjunganom. Dari gudang tersangka diamankan barang bukti sekitar 4 ton," ujar AKBP Boy Jeckson.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian mengamankan tersangka HNP (23 tahun) saat mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton dari Ngawi untuk dibawa ke Nganjuk.
Pupuk yang diangkut HNP ini merupakan pesanan dari tersangka L (38 tahun) warga desa Sukomoro Kabupaten Nganjuk.
"Dari pengembangan inilah kami kemudian mengamankan lebih dari 100 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36," tuturnya.
Reporter: Intan Umbari/Merdeka.com
Advertisement