Liputan6.com, Manado - Polres Minahasa Utara merespon cepat kasus penganiayaan terhadap sesama siswi SMP yang viral di media sosial. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, aparat sudah memeriksa terlapor.
“Terlapor dan korban sama-sama berusia 13 tahun, kelas 8 SMP, namun berasal dari sekolah yang berbeda di Airmadidi, Minahasa Utara,” ujar Abast, Sabtu (22/1/2022).
Baca Juga
Advertisement
Abast mengatakan, pemicu penganiayaan itu karena terlapor tersinggung atas tatapan korban, saat mereka bertemu di warung makan dekat sekolah, pada Rabu (19/1/2022).
“Terlapor menganiaya korban dengan cara menendang, memukul, dan menjambak rambut. Kejadian ini direkam dengan handphone kemudian disebarkan melalui WhatsApp,” jelasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sistem Peradilan Anak
Pihak korban yang tidak terima atas kejadian tersebut, kemudian melapor ke SPKT Polres Minahasa Utara. Setelah menerima laporan, Penyidik Polres Minahasa Utara mendatangi rumah terlapor, pada Rabu malam.
“Terlapor didampingi orang tuanya kemudian dibawa ke Polres Minahasa Utara untuk dimintai keterangan,” kata Abast.
Untuk kasus ini mulai Sabtu (22/1/2022) sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun terlapor tidak ditahan karena masih di bawah umur dan masih bersekolah.
“Kejadian ini dalam penanganan lebih lanjut pihak Satreskrim Polres Minahasa Utara, dengan tetap mengacu pada UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Abast.
Advertisement