Liputan6.com, Manado - Polresta Manado mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada Sabtu (1/1/2022), sekitar pukul 02.30 Wita, di Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut.
Kasus ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Pelaku berinisial ST (40), warga Lingkungan I, Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea. Ditangkap pada Sabtu (22/1/2022), sekitar pukul 10.00 Wita, di Kecamatan Malalayang, Kota Manado,” ujar Abast.
Baca Juga
Advertisement
Pelaku penganiayaan diketahui menganiaya korban bernama Marhen Tangel (24), warga Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Kejadian berawal saat ST dan Marthen minum minuman keras (miras) di lokasi kejadian. Beberapa saat kemudian terjadi adu mulut antara keduanya karena sama-sama sudah mabuk.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Pelaku Tersinggung
“Pelaku tersinggung, lalu mencabut pisau badik dari pinggangnya dan menikam Marthen menggunakan pisau tersebut,” kata Abast.
Akibat tikaman pisau itu, Marthen mengalami luka sayatan di kepala bagian belakang serta telinga kiri. Setelah menikam Marthen, ST melarikan diri. Pihak korban lalu melapor ke Polsek Wanea, beberapa saat usai kejadian.
Aparat Polresta Manado bergerak cepat memburu pelaku. Akhirnya ST berhasil ditangkap di Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
“Pelaku sudah diserahkan dan diamankan di Polsek Wanea Manado, sedangkan barang bukti sajam masih dalam pencarian petugas,” ujar Abast.
Advertisement