4 Fakta Terkini Usai Kecelakaan Maut Simpang Muara Rapak Balikpapan

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat usai terjadinya kecelakaan maut pada Jumat 21 Januari 2022 di simpang lima traffic light, Muara Rapak.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 23 Jan 2022, 18:06 WIB
Kecelakaan maut terjadi di turunan Muara Rapak, Balikpapan Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat usai terjadinya kecelakaan maut pada Jumat 21 Januari 2022 di simpang lima traffic light, Muara Rapak.

Pemkot Balikpapan langsung melakukan rapat koordinasi mencari solusi untuk antisipasi terulangnya kecelakaan di lokasi tersebut.

"Ada beberapa langkah, pertama merevisi Peraturan Walikota (Perwali). Dan sudah berlaku dari malam ini, kami akan mengeluarkan surat edaran dulu. Bahwa mulai dari Pukul 22.00 WITA, hingga pukul 05.00 Wita, itu baru di perbolehkan truk di atas 10 roda untuk masuk ke dalam kota," ujar Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud saat menggelar jumpa pers di Aula Pemkot Balikpapan, Jumat sore 21 Januari 2022.

Sementara itu, Jasa Raharja memastikan akan memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan Rapak, Balikpapan tersebut. Hal itu disampaikan Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG) Holding BUMN Asuransi dan Penjaminan Robertus Billitea.

"IFG melalui Jasa Raharja sebagai anak usaha siap memberi dukungan berupa manfaat asuransi atau santunan untuk seluruh korban kecelakaan Balikpapan," Robertus dalam keterangan resmi, Sabtu 22 Januari 2022.

Berikut sederet fakta terkini usai terjadinya kecelakaan maut pada Jumat 21 Januari 2022 di simpang lima traffic light, Muara Rapak dihimpun Liputan6.com:

 


1. Pemkot Balikpapan Gerak Cepat Cegah Kembali Terjadinya Kecelakaan

Fakta Mengejutkan di Tengah Kecelakaan Maut Balikpapan. (instagram.com/teukuwisnu)

Kembali terulangnya kecelakaan maut di simpang lima traffic light, Muara Rapak, pada Jumat 21 Januari 2022 langsung direspons cepat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Pemkot Balikpapan langsung melakukan rapat koordinasi mencari solusi untuk antisipasi terulangnya kecelakaan di lokasi tersebut.

Dari hasil rapat koordinasi, pihaknya sepakat menyusun langkah-langkah termasuk berkoordinasi dengan jajaran kepolisian dalam mengambil langkah-langkah tegas agar permasalahan dan musibah seperti ini tidak terjadi lagi.

"Ada beberapa langkah, pertama merevisi Peraturan Walikota (Perwali). Dan sudah berlaku dari malam ini, kami akan mengeluarkan surat edaran dulu. Bahwa mulai dari Pukul 22.00 WITA, hingga pukul 05.00 Wita, itu baru di perbolehkan truk di atas 10 roda untuk masuk ke dalam kota," ujar Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud saat menggelar jumpa pers di Aula Pemkot Balikpapan, Jumat sore 21 Januari 2022.

 


2. Pemkot Balikpapan Siapkan Pengaturan Transportasi Truk

Kecelakaan maut kembali terjadi di turunan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Jumat pagi (21/10/2022). (Liputan6.com/ Abelda Gunawan)

Sementara, dari pukul 05.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita truk 10 roda ke atas dan pengangkut kontainer tidak diperbolehkan masuk jalan kota.

"Jadi lewat tol saja, hal ini dilakukan agar warga kami terlindungi dan tidak ada korban lagi," terang Rahmad.

Rahmad mengakui, kebijakan ini ada sisi negatifnya, khususnya dalam dunia usaha, karena dalam menumbuhkan perekonomian tak terlepas dari kendaraan kontainer. Namun, untuk meminimalisir dan upaya melindungi warga, pihaknya terpaksa mengambil langkah-langkah seperti ini.

"Walaupun di dunia usaha ini tidak mengenakan, karena mengurangi jam berjalan para pengusaha-pengusaha khususnya mobil kontainer. Ini demi kebaikan bersama," ucapnya.

Terkait adanya rencana pembangunan flyover, dia mengatakan di tahun lalu telah dianggarkan dan sudah masuk di anggaran perubahan. Akan tetapi, dalam realisasinya begitu disahkan dari Provinsi ternyata anggaran tersebut tidak tahu lagi dialihkan ke mana.

"Jadi kami berharap akan berkoordinasi dengan Pak Gubernur agar anggaran flyover itu bisa terealisasi. Paling tidak, di perubahan tahun ini. Sehingga di akhir tahun 2022 atau di awal tahun 2023 bisa dikerjakan proyek flyover," harap Rahmad.

 


3. Jasa Raharja Pastikan Bantu Korban Kecelakaan

Olah TKP kecelakaan maut di perempatan Jalan Balikpapan Kaltim.

Indonesia Financial Group (IFG) Holding BUMN Asuransi dan Penjaminan memastikan Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Direktur Utama IFG Robertus Billitea mengucapkan duka yang mendalam atas tragedi kecelakaan beruntun yang terjadi di Muara Rapak, Balikpapan.

"IFG melalui Jasa Raharja sebagai anak usaha siap memberi dukungan berupa manfaat asuransi atau santunan untuk seluruh korban kecelakaan Balikpapan," Robertus dalam keterangan resmi, Sabtu 22 Januari 2022.

IFG meminta Jasa Raharja untuk terus berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan melakukan pendataan kepada seluruh korban. Para korban akan mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan.

"Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik," jelas Rivan.

Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.

Menurut Rivan, para ahli waris warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.

"Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing-masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut," jelas dia.

 


4. Sopir Truk Terancam 6 Tahun Penjara

Truk maut kecelakaan di Balikpapan Kaltim.

Polisi menetapkan Muhammad Ali, sopir truk tronton bernomor polisi KT 8534 AJ sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 06.15 Wit.

Dalam kejadian ini, empat orang meninggal dunia dan puluhan orang lain mengalami luka ringan maupun berat.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Kombes Yusuf Sutejo mengatakan supir kecelakaan maut itu dikenakan Pasal 310 tentang LLAJ.

"Pasal 310 UU No. 22/2009 tentang LLAJ Jo Pasal 359 KUHP," kata Yusuf saat dihubungi.

Dalam Pasal 310 tentang LLAJ disebutkan:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00.

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00,".

Untuk memudahkan pemeriksaan awal terhadap Ali atas kasus kecelakaan tersebut. Penyidik melakukan penahanan terhadapnya selama 20 hari ke depan.

"Iya (sementara ditahan 20 hari ke depan)," jelas dia.

 

(Elsa Usmiati)


Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja

Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya