Liputan6.com, Semarang - Ditlantas Polda Jateng menggaungkan razia knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Razia knalpot tak standar itu dilaksanakan secara intensifdi 35 satuan kewilayahan di Jawa Tengah.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menerangkan sampai Sabtu (22/1/2022), tercatat 7.405 kendaraan knalpot brong terjaring razia di seluruh wilayah.
“Ini semua dilakukan untuk menuju Jateng zero knalpot brong,” katanya, dalam keterangannya, dikutip Minggu (23/1/2022).
Baca Juga
Advertisement
Agus merinci sepeda motor terbanyak yang terjaring razia terdapat di Polrestabes Semarang dengan jumlah 1.480 kendaraan.
Sedangkan terbanyak kedua Terjaring di wilayah Polresta Surakarta dengan 486 kendaraan, Polres Blora dengan 313 kendaraan serta Polresta Banyumas dengan 295 kendaraan.
“Pelanggar pengguna knalpot brong dikenakan sanksi yang diberikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (1), Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas,” tambahnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Ganggu Ketenangan Masyarakat
Adapun pelanggar, lanjut Dirlantas, selain dikenai tilang juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan razia Knalpot tak standar ini digelar massif oleh Polda Jateng sejak tanggal 10 Januari 2022 lalu.
“Tak hanya razia, jajaran kepolisian hingga level Polsek juga menggelar penyuluhan kepada masyarakat termasuk pemilik toko dan penjual knalpot Brong,” ungkapnya.
Kombes M Iqbal menambahkan, kegiatan Polda Jateng dalam rangka zero knalpot Brong ini mendapat banyak dukungan dari berbagai lapisan masyarakat.
Knalpot tak standard itu, kata Kabidhumas, selain mengganggu kenyamanan lingkungan juga dapat mengakibatkan sesama pengguna jalan dapat kehilangan konsentrasi.
“Apresiasi masyarakat ini diungkapkan melalui media sosial maupun secara langsung. Intinya masyarakat sepakat bahwa knalpot brong mengganggu lingkungan dan perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.
Advertisement