6.867 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Harta Diungkap Rp 5,25 Triliun

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat terdapat 6.867 wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau biasa dikenal Tax Amnesty Jilid II hingga 23 Januari 2022.

oleh Tira Santia diperbarui 24 Jan 2022, 09:30 WIB
Sebuah banner terpasang di depan pintu masuk kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mendekati hari akhir periode pertama, Kantor Pajak membuka pendaftaran pada akhir pekan khusus melayani calon peserta tax amnesty. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat terdapat 6.867 wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau biasa dikenal Tax Amnesty Jilid II hingga 23 Januari 2022.

Dikutip dari Pajak.go.id, Senin (24/1/2022), dari 6.867 wajib pajak tersebut tercatat nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 5,25 triliun, dengan 7.481 surat keterangan.

Rinciannya, untuk deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp 4,37 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 550,50 miliar.

Dari total tersebut, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 330 miliar. Sedangkan untuk jumlah PPh yang dikumpulkan mencapai Rp 572,05 miliar.

Terdapat dua Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS. Pertama adalah Wajib Pajak peserta Tax Amnesty. Kedua Wajib Pajak Orang Pribadi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pelaporan Secara Online

Para petugas melayani konsultasi pedagang terkait program tax amnesty di ITC Mangga Dua, Jakarta, Selasa (1/11). Setelah pengusaha besar ikut tax amnesty, kini pemerintah menargetkan pelaku UMKM untuk ikut dalam program ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id  dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Adapun waktu pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Apabila sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25 persen (Badan), 30 persen (OP), dan 12,5 persen (WP tertentu) ditambah sanksi 200 persen.

Sanksi 200 persen yang dimaksud telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (5) Klaster PPS. Dalam ayat tersebut disebutkan Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan PPS Kebijakan I tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya