Liputan6.com, Istanbul - Sedef Kabas, seorang jurnalis TV Turki, ditahan. Ia terkenal karena komentarnya mengenai Presiden Recep Tayyip Erdogan saat siaran.
Berita penangkapan Sedef Kabas diungkapkan oleh pengacaranya pada Sabtu, 22 Januari 2022. Ia resmi ditangkap setelah hadir di persidangan.
Advertisement
Di Turki, tindak pidana penghinaan terhadap presiden dengan ancaman hukuman penjara satu hingga empat tahun.
"Seorang jurnalis terang-terangan menghina presiden kita di sebuah saluran TV yang tak punya tujuan lain selain menebarkan kebencian," kata kepala juru bicara Erdogan, Fahrettin Altun, lewat Twitter seperti dikutip dari VOA Indonesia, Senin (24/1/2022).
"Saya mengecam dengan keras arogansi dan ketidakmoralan ini. Ini tidak hanya amoral, tapi juga tidak bertanggung jawab," kata Altun.
Polisi Turki menahan Sedef Kabas di rumahnya pada Sabtu, 22 Januari pukul 02.00 waktu setempat, hanya beberapa jam setelah ia menyampaikan komentar itu dan mengunggahnya ke akun Twitter miliknya yang memiliki 900 ribu pengikut.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Upaya Serangan Kebebasan Berekspresi
Kendati demikia serikat jurnalis Turki menyebut penangkapan Kabas sebagai "serangan serius terhadap kebebasan berekspresi."
Kelompok-kelompok hak-hak asasi manusia (HAM) kerap menuduh Turki menggerus kebebasan media dengan menangkapi para wartawan dan membredel media, terutama sejak Erdogan nyaris dikudeta pada Juli 2016.
Menurut Kelompok Wartawan Tanpa Tapal Batas (Reporters Without Borders), Turki ada di peringkat 153 dari 180 pada indeks kebebasan pers 2021.
Advertisement