Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akhirnya sepakat dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Hal tersebut disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Komisi II bersama Kemendagri, KPU dan Bawaslu.
Advertisement
"Intinya dari pemerintah menyetujui Pemilu tanggal 14 Februari,” kata Tito, Senin (24/1/2022).
Tito menyatakan tahap-tahap Pemilu bisa dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara. "Kemudian sesuai Undang-Undang 20 bulan sebelumya sudah tahapan,” katanya.
Usulan KPU
Sebelumnya, KPU mengirimkan surat ke Pimpinan DPR yang berisi permohonan diadakan rapat konsultasi untuk membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2024. Surat tersebut dikirim pada Rabu 19 Januari 2022 kemarin.
"Kemarin, Rabu KPU RI telah mengirimkan kembali surat ke Pimpinan DPR RI yang berisi permohonan diadakan rapat konsultasi untuk membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2024. Kami semalam mengirimkan surat tersebut secara online, dan hari ini kami telah susulkan salinan fisiknya secara langsung ke sekretariat DPR RI," kata Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, Kamis (20/1/2022).
Dalam surat tersebut, KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara Pemilu yakni pada 14 Februari 2024. Pramono bilang, alternatif tanggal tersebut bukanlah usulan baru.
"Karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan 3 alternatif, yakni 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024," ucap dia.
Advertisement