Polisi Kebut Rampungkan Berkas Kasus Pencabulan Pelajar oleh Anak Sambung Anggota DPRD Pekanbaru

Polresta Pekanbaru kembali mengirimkan berkas kasus pencabulan yang dilakukan oleh anak sambung anggota DPRD Pekanbaru untuk diteliti.

oleh M Syukur diperbarui 26 Jan 2022, 01:00 WIB
Ilustrasi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru membuktikan komitmennya melanjutkan dugaan pencabulan oleh anak sambung anggota DPRD Pekanbaru inisial AR. Berkasnya terus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti.

Sebelumnya, jaksa peneliti dari Kejari Pekanbaru mengembalikan berkas pencabulan ini ke penyidik. Ada sejumlah petunjuk yang diberikan jaksa untuk dilengkapi agar berkasnya bisa dinyatakan lengkap.

Petunjuk-petunjuk itu sudah dipenuhi penyidik. Berkasnya dilimpahkan lagi dan saat ini penyidik menunggu apakah masih ada kekurangan atau bisa dinyatakan lengkap (P-21).

"Kamis pekan lalu berkasnya dilimpahkan lagi," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Andrie Setiawan, Senin siang, 24 Januari 2021.

Andrie menyatakan, perkara ini tetap lanjut meskipun keluarga pelaku dengan keluarga korban sudah berdamai. Perdamaian ini tidak mempengaruhi upaya penegakan hukum.

"Saat ini, menunggu petunjuk jaksa selanjutnya," jelas Andrie.

Sebelumnya, adanya perdamaian kedua belah pihak membawa keringanan terhadap tersangka. Pelaku yang awalnya dijebloskan ke penjara dikeluarkan dari tahanan oleh polisi.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:


Di Rumah Anggota DPRD

Penyidik punya beberapa alasan penangguhan penahanan. Di antaranya pernyataan tersangka tidak melarikan diri selama proses hukum dan diwajibkan lapor dua kali sepekan ke kantor polisi.

Sebagai informasi, pemuda 21 tahun tersebut menjadi pesakitan usai dilaporkan melakukan pemerkosaan dan penyekapan. Korbannya merupakan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.

Atas perbuatannya, tersangka AR yang merupakan anak sambung anggota DPRD Pekanbaru inisial ES ini dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diancam pidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, serta paling lama 15 tahun.

Pelaku dan korban berkenalan di media sosial. Pada 23 September 2021 keduanya bertemu setelah berkomunikasi intensif. Sekitar pukul 01.00 WIB korban diajak ke rumah orangtua angkat tersangka.

Di sanalah diduga terjadi aksi pencabulan yang dilakukan tersangka. Rumah tempat tinggal tersangka, merupakan rumah seorang anggota dewan yang merupakan orangtua angkatnya.

Ketika peristiwa dugaan pencabulan terjadi, orangtua angkat tersangka ada di rumah. Namun, dikarenakan kamar tersangka berada di belakang, terlebih sudah tengah malam, maka orangtua angkat tersangka itu tak tahu anaknya melakukan perbuatan tak senonoh.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya