Liputan6.com, Jakarta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa pelat kendaraan berpelat nomor RF tidak memiliki hak khusus di jalan raya untuk didahulukan, meski menyalakan lampu strobo, rotator, maupun sirine.
Untuk itu, masyarakat tak perlu memberikan jalan kepada kendaraan berpelat RF yang menyalakan lampu strobo.
Baca Juga
Advertisement
"Kendaraan berkode RF tidak memiliki keistimewaan untuk didahulukan meski dengan lampu rotator," kata Komisioner Kompolnas Pudji Hartanto Iskandar dikutip dari siaran persnya, Senin (24/1/2022).
Mantan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan itu menegaskan, kendaraan berkode RF sama haknya dengan kendaraan berpelat hitam umumnya.
Mereka tidak memiliki keistimewaan untuk didahulukan meski dengan lampu rotator serta tidak memiliki keistimewaan di jalur ganjil genap.
"Tidak ada prioritas dibanding pengguna jalan lainnya," jelas Pudji.
Yang Diutamakan
Pudji mengatakan jenis kendaraan yang harus didahulukan di jalan antara lain ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dinas polisi, juga kendaraan dengan pengawalan atau VIP.
Adapun kendaraan berpelat nomor RD hanya menandakan kekhususan untuk instansi pemerintahan.
"Tetapi tidak memiliki keistimewaan dibanding kendaraan lain di jalan raya. Tidak sama sekali membedakan dengan pengguna jalan lain. Sama di mata hukum," tegas mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu.
Sebelumnya, viral di media sosial video mobil sedan hitam yang melawan arus dengan menyalakan lampu strobo (atau rotator) untuk mendapatkan hak khusus di jalan raya.
Peristiwa kendaraan menggunakan lampu strobo dan juga isyarat lampu berwarna biru sebagai tanda kendaraan lain untuk menyingkir di jalan raya juga kerap dijumpai dilakukan oleh kendaraan berpelat nomor RFS, RFP, RFD, dan lain-lain.
Advertisement