Liputan6.com, Jakarta - Menyikapi meningkatnya kasus harian Covid-19 di Kota Tangerang, Banten, Pemerintah Kota (Pemkot) setempat memberlakukan kembali aturan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah kepada pegawainya.
Hal tersebut merupakan tindaklanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia.
"Seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia dan sesuai surat edaran ada pembagian sistem kerja pegawai, untuk Kota Tangerang yang termasuk ke dalam PPKM Level 2 wilayah Jawa dan Bali, maksimal 50 persen pegawai yang WFO dan 50 persen lagi WFH untuk OPD dengan kriteria Non-Esensial, yang tidak secara langsung melayani masyarakat," ujar Herman, Senin (24/1/2022).
Baca Juga
Advertisement
Lebih lanjut Suherman menerangkan, untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masuk dalam kriteria Kritikal secara langsung melayani masyarakat, antara lain seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPBD dan Dishub. Mereka tetap melaksanakan tugas 100 persen Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor.
"Dan untuk yang berkriteria Esensial seperti terkait dengan perbankan atau keuangan diperbolehkan 25 persen untuk melakukan WFH," terang Suherman.
Dia juga menegaskan, para pegawai yang mendapat jadwal Work From Home (WFH) diwajibkan untuk mengikuti kegaiatan Operasi Aman Bersama di masing-masing wilayah binaan OPD tersebut.
"WFH bukan libur di rumah tapi tetap berkinerja dengan melakukan OAB di wilayah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai Covid-19 terkait penerapan protokol kesehatan dan ajakan untuk vaksinasi," jelas Suherman.
PPKM Diperpanjang
Sebelumnya, penerapan PPKM terus dilakukan oleh pemerintah guna menghalau penyebaran Covid-19 terutama varian Omicron. Sementara asesmen level disesuaikan terus dengan kondisi masing-masing wilayah.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, terjadi tambahan daerah yang masuk dalam level asesmen PPKM Level 1. Namun, ada wilayah lainnya yang juga turut ke Level 2 atau Level 3.
“Teater perang pandemi yang terjadi di DKI Jakarta menyebabkan asesmen situasi Provinsi tersebut masuk ke dalam Level 3. Namun dalam melakukan asesmen level PPKM, Pemerintah secara konsisten memperlakukan DKI sebagai satu kesatuan wilayah Aglomerasi Jabodetabek,” katanya dalam Konferensi Pers Evaluasi PPKM, Senin (24/1/2022).
“Secara aglomerasi, Jabodetabek saat ini masih pada level 2. Rincian terkait level PPKM dapat dilihat pada Inmendagri yang akan terbit hari ini,” tambah Luhut.
Terkait asesmen Level, Menko Luhut menegaskan akan menggunakan hal itu sebagai basis pengetatan kegiatan masyarakat. Ia mengatakan pemerintah belum akan mengambil opsi PPKM Darurat meski peningkatan kasus terus terjadi.
“Sampai dengan saat ini Pemerintah belum terpikir untuk melakukan pemberlakuan PPKM Darurat kembali apalagi sampai melakukan lockdown,” katanya.
Sementara itu, ia menekankan kepada kepala daerah dan otoritas terkait untuk menjalankan aturan pengetatan sesuai dengan asesmen level yang diberikan.
“Pemerintah meminta kepada setiap Kepala Daerah dan Forkompimda setempat agar kembali taat kepada aturan Asesmen Level yang dikeluarkan Pemerintah dan mentaati setiap kebijakan yang dituangkan untuk mencegah terjadinya dampak buruk dikemudian hari,” tegas Luhut.
Advertisement