Liputan6.com, Jakarta - Berkaca dari kecelakaan maut di Balikpapan, Kalimantan Timur, kini pihak kepolisian tengah menggelar operasi pemeriksaan terhadap kendaraan niaga besar yang berpotensi melanggar peraturan yang berlaku.
Dalam hal ini, Satlantas Polres Bitung yang dipimpin oleh AKP Awaludin Puhi bersama tim Zebra turut melakukan operasi pemeriksaan terhadap beberapa kendaraan niaga besar yang tengah melintas.
Advertisement
Melansir laman resmi Korlantas Polri, beberapa kendaraan niaga besar yang diberhentikan ini diperiksa meliputi persyaratan teknis dan beberapa indikator lainnya.
"Kami memeriksa kendaraan khusus bertonase besar yang melanggar persyaratan teknis seperti, fungsi lampu rem, kedalaman alur ban, tata cara pemuatan, serta perilaku pengemudi yang ugal-ugalan," jelas AKP Awaludin Puhi, dalam keterangan resminya.
Agar memberikan efek jera kepada pengemudi serta pemilik kendaraan niaga besar tersebut, petugas pun memberikan sanksi tilang agar dapat mencegah fatalitas kecelakaan yang akan terjadi.
"Hasil operasi ada 25 unit kendaraan yang dijatuhi sanksi tilang dengan berbagai pelanggaran terdiri dari, 15 pelanggaran lampu rem, 6 pelanggaran kedalaman alur ban, 2 pelanggaran knalpot, dan 2 pelanggaran TNKB," tambahnya.
Dengan adanya operasi terhadap kendaraan niaga besar ini, pihak kepolisian berharap dapat mengurangi tingkat kecelakaan.
Terlebih, kendaraan jenis ini kerap menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya lantaran kurangnya perhatian pemeriksaan terkait kelaikan kendaraan.
"Operasi rutin ini dilaksanakan dalam upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan, sehingga pemeriksaan kendaraan khusus yang bertonase besar haruslah dilakukan," tandas Awaludin Puhi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kecelakaan Maut di Balikpapan
Kecelakaan maut terjadi di turunan Muara Rapak, Balikpapan Utara. Kejadian yang melibatkan truk bermuatan kontainer dengan sekitar 20 kendaraan roda dua maupun roda empat ini menelan korban jiwa.
Dalam rekaman video berdurasi 41 detik memperlihatkan, sebuah truk kontainer berwana merah terus melaju sementara kendaraan di depan sedang berhenti menunggu lampu lalu lintas berwarna hijau.
Terkait hal ini, Karo Ops Polda Kaltim, Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, kecelakaan terjadi pada 06.15 WITA.
Frans Barung menerangkan truk kontainer yang dikemudikan oleh MA (48) mengantar muatan kapur pembersih air rencananya hendak menuju ke Kampung Baru Balikpapan Barat.
Truk itu berangkat dari Jalan Pulau Balang KM 13 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara pada pukul 05.00 WIB.
Namun, truk mengalami kecelakaan di Trafic light Muara Rapak. Penyebabnya diduga, truk kontainer mengalami rem blong. "Dugaan rem sudah tidak berfungsi dan truk tronton meluncur laju dan menabrak kendaraan yang di depannya," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).
Advertisement