Indonesia-Malaysia Sepakat Perangi Illegal Fishing

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memberikan perhatian khusus pada praktik illegal fishing

oleh Arief Rahman H diperbarui 24 Jan 2022, 20:00 WIB
KKP berhasil menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia di Selat Malaka (dok: KKP)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memberikan perhatian khusus pada praktik illegal fishing. Salah satu upayanya menggandeng negara tetangga, Malaysia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya dalam menjaga laut dari praktik illegal fishing saat bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato’ Seri Hamzah Bin Zainudin di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).

Keduanya sepakat melakukan operasi pengawasan bersama (joint operation) untuk menekan terjadinya praktik illegal fishing yang masih saja terjadi di perairan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia. Khususnya di wilayah perairan Selat Malaka yang masih tumpang tindih (unresolved maritime boundary).

Pengawasan bersama ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada nelayan kedua negara, supaya tidak ada lagi penangkapan yang dilakukan oleh otoritas Malaysia terhadap nelayan Indonesia begitu pun sebaliknya.

"Perlu adanya operasi bersama (joint operation) antara otoritas Malaysia dengan PSDKP KKP, tidak hanya dengan Kepolisian dan Bakamla," ujar Menteri Trenggono dalam pertemuan itu.

Di samping patroli bersama secara langsung di laut, Menteri Trenggono dan Menteri Dato’ Seri Hamzah juga sepakat perlunya penguatan teknologi agar pengawasan bersama tersebut bisa berjalan optimal.

Menteri Trenggono menambahkan, pengawasan bersama juga dalam rangka menjaga ekosistem perikanan tetap berkelanjutan. Kapal illegal fishing yang selama ini berhasil ditangkap, kebanyakan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan demi mendapat hasil tangkapan melimpah.

Berdasarkan data, Ditjen PSDKP menangkap 22 KIA Malaysia sepanjang tahun 2021, karena melakukan aktivitas IUU Fishing dengan jenis alat tangkap mayoritas adalah trawl di perairan Selat Malaka (WPPNRI 571) dan perairan Laut Natuna Utara (WPPNRI 711).

"Saat ini masih ada 14 nelayan Indonesia yang menjalani proses hukum di Malaysia. Begitu juga dengan nelayan Malaysia yang menjalani proses hukum di Indonesia. Harapannya dengan operasi bersama, tidak ada lagi yang melanggar aturan dan tidak ada lagi penangkapan," pungkas Menteri Trenggono.

 


Empat Kali Dalam Setahun

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. (Dok KKP)

Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato’ Seri Hamzah Bin Zainudin mengusulkan, joint operation dilakukan rutin tiga sampai empat kali dalam satu tahun. Operasi ini menurutnya sebagai langkah tegas Pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam memerangi praktik illegal fishing.

"Bahwa operasi yang dilakukan bukan untuk nelayan negara luar, tapi nelayan dari negara kita sendiri (Indonesia - Malaysia) yang tidak mau mengikuti undang-undang," tegasnya.

Langkah selanjutnya setelah pertemuan dua menteri, akan dilakukan penyusunan dokumen kerja sama oleh kementerian/lembaga masing-masing yang terkait sebagai wujud kesepakatan secara formal.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Trenggono didampingi oleh para pejabat eselon I lingkup KKP. Sementara Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato’ Seri Hamzah Bin Zainudin didampingi oleh pejabat teras kementeriannya, Kuasa Usaha Ad interim Kedubes Malaysia untuk Indonesia, serta Kepala Kepolisian Malaysia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya