Liputan6.com, Jakarta Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan UKM beraudiensi dengan Wakil Ketua Jaksa Agung Sunarta. Audiensi berkaitan penanganan 8 koperasi bermasalah.
Adapun 8 koperasi bermasalah tersebut adalah, KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Intidana.
“Persoalan koperasi bermasalah sangat mengganggu rasa keadilan masyarakat. Koperasi yang saat ini sedang dalam proses PKPU, ada beberapa yang bermasalah dengan hukum. Dapat dikatakan sebagai perampokan oleh pelaku yang menggunakan koperasi,” kata Ketua Satgas Penanangan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso, dalam keterangan resmi, Senin (24/1/2022). Turut mendampingi dalam audiensi Wakil Ketua II Yudhi Wibhisana
Dia menuturkan jika media sosial Presiden turut diramaikan dengan keluhan mengenai permasalahan koperasi bermasalah.
Maka dituntut kemudian regulator perlu memberikan jaminan keamanan uang milik masyarakat. Di sisi lain juga perlu ada penekanan kepada menjalankan putusan PKPU.
Menurut Agus, saat ini pencairan yang simpanan sampai Rp 3 juta, sudah selesai dilakukan, tinggal simpanan yang besaran kemudian.
Agus Santoso juga di antaranya menekankan pentingnya surrender letter untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Wakil Jaksa Agung Sunarta mengatakan beberapa waktu lalu sudah ditangani persoalan antara uang yang masuk dan kewajiban tidak seimbang.
“Kita fokus pada hal perlunya pembelajaran kepada regulator untuk memberikan keamanan bagi simpanan masyarakat. Diutamakan penyelesaian secara keperdataan. Agar supaya hak-hak dari anggota dapat dimaksimalkan,” jelas dia.
Sementara Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Maria mengatakan pihaknya pernah melakukan pertemuan sebeluknya dan saat ini
semua yang ditangani koperasi dalam skema pembayaran telah ditindaklanjuti.
Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Rina Virawati mengatakan pihaknya fokus pada empat koperasi yang masih bermasalah dan saat ini perlu disusun LO dari Kejagung.
“Untuk penyusunan bahan pengaturan perubahan UU Nomor 37 perlu di susun pokja khusus,” katanya.
Kehadiran Satgas tersebut ke Kejagung juga guna menindaklanjuti SK Menteri nomor 02 Tahun 2022 tentang, dua satgas Anggota kejagung yang ikut terlibat dalam tim satgas.
Di mana Direktur Pertimbangan Hukum, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung Republik Indonesia merupakan anggota dari Tim Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah.
Lebih Diawasi
Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan UKM beraudiensi dengan Wakil Ketua Jaksa Agung Sunarta.
Dalam pertemuan itu disebutkan juga untuk koperasi yang dibentuk konglomerasi agar lebih diawasi dan aliran dana bisa dipantau.
Pertemuan KemenkopUKM dan Kejagung juga mendukung agar 8 koperasi yang melakukan PKPU bisa melakukan upaya hukum perdata dengan asset based resolution.
“PKPU kita coba dijalankan untuk pembayaran. sehingga Jika hanya pengenaannya pidana dikhawatirkan proses pembayaran tidak terealisasi. Agar bahan dan berkas bisa dilengkapi untuk menyusun legal opini hukum dari Kejagung,” kata Agus.
Ia menyebut, saat ini Tim Satgas itu juga menjaga agar upaya beberapa koperasi untuk mengajukan kepailitan tidak dilaksanakan karena akan berdampak pada tidak terealisasinya proses pembayaran sesuai putusan PKPU.
“UU perkoperaian masih sangat lemah di pengawasannya. Rencana akan ada kerja sama antar lintas kementerian terkait badan hukum koperasi. Kelembagaan, perizinan koperasi, pinjol, badan hukum koperasi. Kelembagaan dan perizinan koperasi ke dalam UU sistem keuangan baru, yang paling dekat adalah koperasi bisa diatur dalam pengaturan dalam RUU Kepailitan,” kata Agus.
Advertisement