Penjelasan Kapolda Sumut Soal Kerangkeng Berisi Manusia di Rumah Bupati Langkat

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak membenarkan adanya temuan kerangkeng berisi manusia di kediaman Terbit Rencana Perangin-angin, Bupati Langkat yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Reza Efendi diperbarui 24 Jan 2022, 19:59 WIB
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak

Liputan6.com, Medan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak membenarkan adanya temuan kerangkeng berisi manusia di kediaman Terbit Rencana Perangin-angin, Bupati Langkat yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Panca mengatakan, melihat sendiri kerangkeng tersebut saat turun membantu KPK melakukan penggeledahan di rumah Terbit terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pekan lalu.

"Kita mendatangi rumah pribadi Bupati Langkat, ada tempat menyerupai kerangkeng berisi tiga, empat orang, langsung kita dalami," kata Kapolda, Senin (24/1/2022).

Diterangkannya, hasil pendalaman yang dilakukan, pihaknya mendapati informasi jika orang-orang yang dikerangkeng tersebut sedang menjalani rehabilitasi kecanduan narkoba. Lokasi itu diinisiasi secara pribadi oleh Terbit Rencana.

"Tempat rehabilitasi dibuat yang bersangkutan secara pribadi untuk merehabilitasi korban narkoba," terangnya.

Diakatakan Panca, tempat rehabilitasi yang diinisiasi Terbit Rencana sudah berlangsung sekitar 10 tahun. Orang yang sedang menjalani rehabilitasi juga dipekerjakan di kebun milik Terbit Rencana, orang yang dipekerjakan kondisinya sudah mulai membaik.

"Dilihat kemarin itu pengguna narkoba yang baru masuk dua hari sebelum OTT. Untuk yang lainnya sedang bekerja di kebun, diladang," sebutnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pernyataan Komnas HAM

Migrant Care ungkap temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat. (Dok: Migrant Care)

Komisiner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, telah menerima aduan Migrant Care terkait dugaan perbudakan terhadap 40 orang yang dilakukan oleh Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. Dia mengaku langsung berkordinasi dengan kepolisian, demi memastikan lokasi perkara tersebut.

"Kepada para pihak khususnya yang punya kewenangan, khususnya kepolisian wilayah di sana untuk memastikan kondisinya, minimal 40 orang ini tentang keberadaannya," kata Anam.

Anam berharap, polisi juga dapat menjaga ketat lokasi kejadian. Sehingga, apa yang ditemukan Migrant Care sesuai tidak ada yang hilang.

"Sehingga ketika kami datang kesana bisa menjelaskan dimana mereka karena itu bagian dari tugas kepolisian. Kami minta untuk seluruh informasi yang terkait bukti ini, tempatnya, saksinya dan sebagainya tidak mengalami perubahan," jelas Anam.

Anam memastikan, Komnas HAM akan bergerak ke lokasi guna menindaklanjuti laporan terkait. Soal waktunya, Anam berjanji untuk sesegera mungkin dilakukan.

"Minggu ini kami langsung ke sana," Anam menandasi.


Laporan Migrant Care

Bupati Langkat Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin (tengah) jelang rilis penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Terbit diduga meminta fee untuk paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kab Langkat Tahun 2020 - 2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya diberitakan, Migrant Care mengungkap dugaan kejahatan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin selain terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK yakni perbudakan terhadap puluhan pekerja sawit yang dilakukan di rumahnya.

Ketua pusat studi migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah menjelaskan, puluhan orang dipekerjakan tidak manusiawi di kebun kelapa sawit milik Terbit selama 10 jam, mulai jam 8 pagi sampai jam 6 sore.

"Setelah mereka bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses apa pun termasuk komunikas," jelas Anis.

Anis meyakini, hal tersebut adalah kejahatan manusia dan melanggar Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Migrant CARE meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan langkah-langkah kongkrit sesuai kewenangannya guna mengusut tuntas praktek pelanggaran HAM tersebut," Anis memungkasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya