Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding Terkait Vonis 4,5 Tahun Penjara

Tak terima divonis 4,5 tahun penjara, Gaga Muhammad resmi ajukan banding.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 25 Jan 2022, 07:00 WIB
Gaga Muhammad jalani sidang (Sumber: KapanLagi.com®/Bayu Herdianto)

Liputan6.com, Jakarta Gaga Muhammad resmi mengajukan banding ke Pengadila Negeri Jakarta Timur. Pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad tak terima dengan putusan vonis hukuman 4,5 tahun akibat lalai dalam berkendara saat bersama Laura Anna.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, mengatakan, upaya banding dilakukan oleh kuasa hukum Gaga Muhammad, Fachmi Bachmid, ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/1/2022).

"Banding. Terdakwa melalui PH-nya (penasihat hukum) sudah menyatakan banding per hari ini," ungkap Alex di Jakarta, Senin (24/1/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tak Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara

Tak banyak bicara, Gaga dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta. (Sumber: KapanLagi)

Dalam pokok pengajuan bandingnya, Gaga Muhammad tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dirasa sangat memberatkannya.

"Mereka (Gaga dan penasihat hukum) mengajukan memori banding yang pada pokoknya tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Alex.


Bersalah

Gaga Muhammad. (Foto: Instagram @gagamuhammad)

Diketahui, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta tImur, Lingga Setiawan, menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Gaung Sabda Alam Muhammad.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh dan kini meninggal dunia.


Pengaruh Alkohol

Nobar film The Fate And The Furious (FF8) (Nurwahyunan/bintang.com)

Gaga Muhammad terbukti melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta," kata Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya