Reklamasi Danau Singkarak Diduga Bermasalah, KPK Turun Tangan

KPK mengunjungi Sumatera Barat terkait dugaan pelanggaran reklamasi di Danau Singkarak yang menjadi satu dari 15 danau prioritas di Indonesia.

oleh Rinaldo diperbarui 25 Jan 2022, 02:22 WIB
Dalam sepekan terakhir, warna air Danau Singkarak, Sumatera Barat, berubah menjadi keruh kehitaman. (Liputan6.com/Erinaldi)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengunjungi Sumatera Barat terkait dugaan pelanggaran reklamasi di Danau Singkarak yang menjadi satu dari 15 danau prioritas di Indonesia.

Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI Wahyudi di Padang, Senin (24/2/2022) mengatakan, KPK hadir bersama perwakilan dari Kementerian ATR/BPN RI dalam upaya koordinasi dan penyamaan persepsi terkait pelestarian Danau Singkarak serta beberapa persoalan aset di beberapa kabupaten dan kota di Sumbar.

"Kedatangan kami salah satunya mengkordinasikan dan penyamaan persepsi terkait tindak lanjut langkah-langkah yang telah dikeluarkan Bapak Gubernur terkait dugaan pelanggaran reklamasi di Danau Singkarak," katanya.

Ia mengatakan KPK mengapresiasi beberapa upaya persuasif yang sudah dilakukan Gubernur Sumbar dalam penanganan masalah reklamasi Danau Singkarak dan selanjutnya akan melakukan supervisi untuk upaya pemulihannya.

"Fungsi koordinasi yang kita akan lakukan agar berbagai hambatan-hambatan bisa cair dan upaya pencegahan bisa maksimal. Kita benahi Danau Singkarak mumpung belum terlanjur direklamasi," katanya seperti dikutip Antara.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengapresiasi kedatangan tim dari KPK dan ATR/BPN yang telah memberikan masukan kepada Pemprov Sumbar dalam penanganan aset, pemeliharaan danau-danau dan pantai yang ada di daerah itu.

"Tim memberikan masukan, wawasan dan bimbingan kepada kita. Semoga dengan masukan tersebut dapat menjadi panduan bagi kita dalam melakukan kegiatan-kegiatan di Sumatra Barat," ujarnya.

Ia mengatakan Pemprov Sumbar dan pemkab serta pemkot di provinsi itu akan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.

 


Mengganggu Kelestarian Danau

Sebelumnya ada dugaan upaya reklamasi Danau Singkarak yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan dikhawatirkan mengganggu kelestarian danau.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekdaprov Hansastri, Asisten Pemerintahan dan Asisten Adminitrasi, Inspektur, Kepala Bappeda Sumbar, Medi Iswandi, Kepala Balitbang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar Aisyah, Kepala Dinas PSDA dan beberapa pejabat terkait lainnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya