Liputan6.com, Cilegon - Mengaku tak tahu arah pulang, Asep bersama calon istrinya malah masuk ke tol Tangerang-Merak, pada Minggu, 23 Januari 2022 kemarin. Warga Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten itu mengaku tersasar usai menjemput calon istrinya dari sebuah pusat perbelanjaan di Kota Cilegon.
Dia bisa sampai ke Kota Cilegon, tetapi mengaku bingung dan lupa jalan pulang ke Kabupaten Tangerang, hingga salah jalan dan masuk ke ruas tol dari Gerbang Tol (GT) Cilegon Timur.
Baca Juga
Advertisement
"Namanya khilaf, belum pernah jalur sini, pertama kali pakai motor, tiap ke sini naik kendaraan umum, pas main ke sini kita enggak tahu arahnya," kata Asep, di Mapolres Cilegon, Senin (24/1/2022).
Asep mengaku kerap bepergian ke Sumatera menggunakan kendaraan dan melewati Kota Cilegon, tetapi tidak pernah melalui jalan protokol, sehingga dia bingung arah jalan kembali ke Tangerang.
Asep masuk ke jalan tol Tangerang-Merak melalui Gerbang Tol (GT) Cilegon Timur dan keluar di GT Cilegon Barat, hingga ketemu di jalan protokol, dia mengaku selalu bertanya ke masyarakat yang ada dipinggir jalan, arah jalan pulang ke Tangerang.
"Tiap perempatan itu kita tanya orang, akhirnya sampai ke Balaraja. Sadar itu jalan tol, udah kejebak lah itu. Minta maaf ke korlantas, ke kasatlantas, kita salah jalan. Pulang bingung, terus masuk tol," ujarnya.
Simak video pilihan berikut ini:
Rekaman CCTV
Masuknya sepeda motor ke ruas tol Tangerang-Merak (Tamer) hari Minggu, 23 Januari 2022 itu beredar di media sosial (medsos). Berbekal rekaman CCTV di GT Cilegon Timur dan Cilegon Barat, Sat Lantas Polres Cilegon mengidentifikasi motor yang masuk tol pada Minggu, 23 Januari 2022.
"Kalau di jam CCTV itu masuk Gerbang Tol Cilegon Timur pukul 09.58 WIB, keluar di Gerbang Tol Cilegon Barat pukul 10.01 WIB. Kalau untuk penegakan hukum, kami mengundang Korlantas, karena penegakan hukumnya dari Korlantas," kata Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Yusuf Dwi Atmodjo, di tempat yang sama.
Induk PJR Serang Korlantas Polri kemudian menilang sepeda motor yang masuk tol Tangerang-Merak. Pasal yang dikenakan yakni 287 ayat 1, Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Untuk jalan tol, tidak diperuntukkan kendaraan roda dua, sesuai prosedur kita lakukan penindakkan, tilang. Jalan tol itu ya peruntukkannya untuk roda empat atau lebih," kata Perwira Adm Induk PJR Serang Korlantas Polri, Iptu Ceppy Atma.
Advertisement