Liputan6.com, Manado - Tim URC Totosik Polres Tomohon mengamankan seorang suami pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, yang terjadi di Kelurahan Taratara Satu, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulut. Peristiwa ini terjadi pada Senin (24/1/2022), sekitar pukul 01.30 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelaku berinisial HM (29), sedangkan korbannya Cheryl Lengkong (24). Keduanya adalah warga Kota Tomohon.
Baca Juga
Advertisement
“Pelaku ditangkap pada Senin (24/1/2022), sekitar pukul 15.00 Wita, di rumahnya,” kata Abast di Mapolda Sulut.
Kejadian berawal pada Minggu pagi, saat istrinya menolak untuk memasak karena sedang mencuci pakaian, hingga memicu terjadinya adu mulut dengan pelaku. Diduga, hal tersebut membuat pelaku kesal dan menyimpan dendam.
“Kemudian pada Senin dini hari itu, pelaku pulang dalam keadaan mabuk miras,” ujar Abast.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pukul dan Tendang
Diduga masih kesal, pelaku pun memarahi istrinya lalu memukul dengan tangan kosong. Dia juga menendang istrinya berkali-kali, hingga mengalami memar di kaki, juga rasa sakit di kepala serta perut.
“Kejadian ini kemudian diinformasikan ke Polresta Tomohon,” ujar Abast.
Merespons informasi kejadian, Tim URC Totosik Polres Tomohon bersama Bhabinkamtibmas kelurahan setempat kemudian mendatangi lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Informasi diperoleh, pelaku sudah beberapa kali melakukan perbuatan serupa terhadap istrinya. Kasus ini dalam penanganan Polres Tomohon,” ujar Abast.
Advertisement