Liputan6.com, Jakarta - Seorang kakek berinisial HM meninggal dunia usai dikeroyok karena dikira maling. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 23 Januari 2022, sekira pukul 02.00 WIB dini hari di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Menurut keterangan polisi, kala itu HM tengah menyetir seorang diri dan bukan pelaku maling mobil. Sebab, mobil yang dikendarainya adalah milik pribadi. Namun, polisi masih mendalami motif kakek kelahiran 1933 tersebut berkendara sendirian pada jam dan lokasi insiden terjadi.
Advertisement
"Kita masih lidik," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi kepada wartawan, Senin 24 Januari 2022.
Bryana, putri dari HM mengaku tidak percaya sang ayah meninggal dengan cara tragis. Padahal, semasa hidupnya HM adalah orang baik.
"Papa orang yang royal sama keluarga dia tidak bisa melihat orang susah. Sesusah apapun papa, dia akan bantu," kata Bryana kepada wartawan saat memakamkan jenazah HM di Grand Heaven, Pluit, Jakarta Utara, Senin 23 Januari 2022.
Hal senada juga diungkap Freddy Yoanes Patty, salah satu kuasa hukum HM. Dia meyakini, HM tidak pernah punya musuh. Namun dia mengakui, HM memang memiliki kasus sengketa tanah di daerah Tangerang selama puluhan tahun.
"Secara pribadi beliau tidak punya musuh siapapun. Tapi sejak tahun 1978 sampai hari ini beliau punya tanah di Tangerang dan sampai hari ini masih proses persidangan," kata Freddy.
Meski sudah berlarut hingga ajal menjemput, Freddy menegaskan kliennya tidak pernah patah semangat untuk memperjuangkan hak tanah miliknya.
"(Selama) 43 tahun lebih beliau memperjuangkan hak atas tanahnya sampai hari ini," tutur Freddy.
Sengketa Tanah
Halim Wiyanto tercatat memiliki sengketa tanah di Desa Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang dengan Almarhum Surya Mihardja. Dia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 31 Agustus 2021.
Gugatan itu dia tujukan kepada Suherman Mihardja, anak dari Almarhum Surya Mihardja. Dia memohon agar pengadilan memutuskan bahwa Akta Jual Beli (AJB) 703 sampai dengan 707/JB/AGR/1988 tertanggal 19 Desember 1988 tidak berkekuatan hukum.
Selain itu, nama Halim Wiyanto juga tercatat sebagai terlapor di Polres Metro Kota Tangerang dengan nomer TBL/B/47/I/ 2021/PMJ/Restro Tangerang Kota tertanggal 17 Januari 2021. Dia dilaporkan oleh Suherman Mihardja.
Suherman melaporkan Halim kepada pihak berwajib atas dugaan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan hak atas barang sesuai pasal 266 KUHP dan atau 385 KUHP atas transaksi yang diduga dilakukan oleh Halim dengan PT PROFITA PURI LESTARI INDAH sesuai AKTA PELEPASAN HAK 23 bidang tanah seluas kurang lebih 60.000 M² (Enam puluh Ribu Meter Persegi) di Desa Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Advertisement