Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Depok kembali lockdown usai 17 orang termasuk hakim terdeteksi positif Covid-19. Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil membenarkan Pengadilan Negeri Depok menutup sementara pelayanan di berbagai kegiatan. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Iya dihentikan sementara usai dilakukan tes swab antigen yang dilaksanakan pada hari ini,” ujar Fadil saat dihubungi wartawan, Senin (24/1/2022).
Advertisement
Fadil menjelaskan, hasil dari tes swab antigen terdapat 17 orang dinyatakan positif Covid-19. Sebanyak 17 orang yang dinyatakan positif merupakan ASN, hakim, dan tenaga honorer di Pengadilan Negeri Depok.
“Penutupan sementara terhitung sejak 25 Januari hingga 31 Januari 2022,” jelas Fadil.
Pengadilan Negeri Depok telah memberlakukan isolasi mandiri kepada pegawai yang dinyatakan positif Covid-19. Selain itu, telah dilakukan mitigasi dan pelaksanaan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 di Pengadilan Negeri Depok.
“Terdapat penundaan pelayanan dan aktivitas di Pengadilan Negeri Depok,” ucap Fadil.
Fadil mengungkapkan, terdapat sejumlah pelayanan yang masih tetap dilayani Pengadilan Negeri Depok. Pelayanan yang masih dapat dilakukan yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) seperti upaya hukum pidana dan perdata, penerimaan surat masuk, penyitaan dan penggeledahan, perpanjangan penahanan, serta persidangan pidana atau anak yang akan habis masa penahanannya.
“Pelayanan PTSP tetap berjalan mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB,” ungkap Fadil.
Penghentian sementara di Pengadilan Negeri Depok selama lima hari kerja dilakukan untuk mensterilisasi Pengadilan Negeri Depok. Hal itu untuk memastikan kantor Pengadilan Negeri Depok telah steril dari penularan Covid-19 dan siap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Terhitung lima hari kerja terkait penghentian sementara pelayanan untuk mencegah penularan Covid-19,” tutup Fadil.
Pernah Ditutup
Sebelumnya, kejadian yang sama pernah terjadi pada Pengadilan Negeri Depok. Kala itu terdapat pimpinan Pengadilan Negeri Depok terpapar Covid-19 sehingga harus ditutup hingga 30 Desember 2021.
Terdapat dua pimpinan di PN Depok terkonfirmasi positif Covid-19, yakni Ketua PN Depok Sutiyono dan Panitera Muda Hukum PN Depok, Nurlela.
PN Depok telah bekerjasama dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok untuk melakukan langkah mitigasi.
"Kami sudah meminta kepada siapapun untuk melakukan tes segera sebagai upaya pencegahan,” terang Nanang.
Advertisement