Liputan6.com, Gorontalo - Direktorat Narkoba Polda Gorontalo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3.024 Liter minuman keras jenis cap tikus atau sekitar 3 ton asal Sulawesi Utara (Sulut). Upaya kepolisian ini berawal dari laporan masyarakat, adanya informasi penyelundupan miras cap tikus.
Miras tersebut berasal dari Desa Silian, Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut, menuju Gorontalo. Dengan mobil truk, pelaku HMK (44) dan MP (46) mencoba menyelundupkan miras tersebut, namun usaha keduanya gagal setelah mobil mereka dicegat oleh polisi.
Baca Juga
Advertisement
Direktur Narkoba Polda Gorontalo, Kombes Pol Witarsa Aji menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat tersebut, pihaknya langsung menurunkan tim yang dipimpin langsung Ipda Maman Datau. Tak menunggu waktu lama, mereka kemudian langsung bergerak cepat menuju lokasi.
"Akhirnya mobil tersebut berhasil dicegat di Desa Moluo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Mobil tersebut dilakukan penggeledahan," kata Kombes Pol Witarsa Aji.
Saat digeledah, benar saja mobil tersebut mengangkut ribuan kardus yang diduga kuat berisi miras. Untuk mengelabui petugas, pelaku menaruh ribuan liter cap tikus tersebut ke dalam kardus air mineral yang ditata rapi.
"Ribuan liter miras itu dikemas dalam botol air mineral agar tidak mencurigakan," ungkapnya
Selain itu, dari hasil interogasi, pelaku mengaku jika ribuan liter miras tersebut rencananya akan dipasarkan di wilayah Gorontalo. Dengan sasaran wilayah Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, dan Kota Gorontalo.
"Pelaku HMK sudah mengakui, bilamana ribuan liter cap tikus ini memang miliknya," tambah Witarsa.
“Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Gorontalo, guna proses hukum lebih lanjut," ia menandaskan.